spot_imgspot_img
Rabu 1 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Geopolitik Global: Pembelian BBM Mobil Pribadi 50 Liter per Hari

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerintah perketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi per 1 April 2026. Untuk mobil pribadi, pembelian maksimal 50 liter per hari.

Artinya, pembelian BBM subsidi lebih sedikit jika di bandingkan kebijakan sebelumnya. Yakni, 60 liter per hari.

BACA JUGA:

Pasukan Indonesia di Lebanon Diserang Israel

Mengutip kontan.co.id, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi per 1 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang di tandatangani Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 28 Maret 2026, sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi potensi krisis energi akibat konflik geopolitik global. Khususnya di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah menilai, penguatan efisiensi energi menjadi langkah penting. Sehingga pembatasan pembelian BBM subsidi di jadikan salah satu instrumen pengendalian konsumsi.

Dalam beleid tersebut, di atur pembatasan pembelian Solar subsidi (Biosolar) untuk berbagai jenis kendaraan:

Kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari dan kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari.

Selain Solar, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90).

Baik kendaraan roda empat pribadi maupun umum di batasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Kendaraan layanan publik juga mendapat kuota yang sama.

BACA JUGA:

Konflik Iran-Israel Picu Dampak Dagang, Jabar Perluas Pasar Ekspor

Aturan terebut juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi.

Badan usaha penugasan di wajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika di perlukan.

Pemerintah menegaskan, pembelian BBM yang melebihi batas yang telah di tentukan tidak akan mendapatkan subsidi.

Kelebihan volume tersebut akan di hitung sebagai BBM non-subsidi (umum).

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” demikian bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, pembatasan BBM subsidi sudah berlaku sejak tahun 2020. Hal itu mengacu pada Perpres No191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

BACA JUGA:

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Sentuh Rp17 Ribu di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Sesuai beleid tersebut, kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari BBM subsidi.

Kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter per hari dan kendaraan umum dan barang roda 6 lebih maksimal 200 liter per hari. Atau mengacu Peraturan Pemerintah Daerah setempat tanpa melanggar SK BPH.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru