spot_imgspot_img
Rabu 1 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak Desak Independensi BK DPRD Pangandaran Terkait Investasi Bodong MBA

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota dewan dalam skandal investasi bodong MBA kian memanas. Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) terus mengawal ketat agenda pemanggilan saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dalam agenda tersebut, jajaran BK yang terdiri dari Yayat Kiswayat (Wakil Ketua), Haer, dan Cicih Mintarsih menggali keterangan dari para saksi yang hadir. Aliansi RPB mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota BK yang menjalankan mekanisme sesuai prosedur, namun mereka menuntut penguatan pembuktian yang lebih maksimal.

Baca Juga: Kemenag Pangandaran Edukasi Pegawai SPPG Karangsari Terkait Pentingnya Produk Halal

Koordinator Aliansi RPB, Tian Kadarisman, menilai pemanggilan saksi hari ini belum berjalan optimal karena absennya beberapa saksi kunci. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan tertulis agar BK menjadwalkan ulang pertemuan guna menghadirkan saksi secara lengkap pada kesempatan berikutnya.

“Kami ingin proses ini berjalan tanpa celah. Kehadiran saksi secara lengkap menjadi kunci agar Badan Kehormatan memiliki landasan kuat untuk mengambil keputusan tegas terhadap oknum yang melanggar kode etik,” ujar Tian, Selasa (1/4/2026).

Desakan Pemberhentian Sementara

Aliansi RPB memberikan penekanan khusus pada posisi strategis para terlapor yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Komisi. Kondisi ini memicu kekhawatiran munculnya konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat mengganggu murninya proses pemeriksaan.

Tian mendesak lembaga dewan untuk segera memberhentikan sementara oknum tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung demi menjaga objektivitas dan marwah institusi.

“Bagaimana mungkin lembaga etik memeriksa ketuanya sendiri jika yang bersangkutan masih memegang palu jabatan? Proses ini harus bersih, transparan, dan bebas dari upaya saling melindungi antar-kolega,” tegasnya.

Independensi Sidang Etik

Anggota Aliansi RPB lainnya, Deni Rukmana, turut meluruskan persepsi publik mengenai kaitan proses etik dengan proses pidana. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kode etik di BK memiliki kedaulatan absolut dan tidak harus menunggu hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian.

Menurut Deni, sebuah perbuatan sudah memenuhi unsur pelanggaran kode etik jika mencerminkan sikap tidak patut yang bertentangan dengan norma serta martabat lembaga. Fakta bahwa kasus investasi MBA ini menimbulkan kerugian serta keresahan masif di tengah masyarakat Pangandaran sudah cukup menjadi dasar kuat bagi BK untuk menjatuhkan sanksi tegas.

“BK harus berani memproses para terlapor secara mandiri berdasarkan tata tertib yang berlaku tanpa perlu menunggu proses hukum di kepolisian selesai,” kata Deni.

Komitmen Mengawal Kasus

Mengingat banyaknya korban investasi MBA, Aliansi RPB berkomitmen akan terus berdiri bersama masyarakat hingga tercapai keputusan final yang adil. Mereka menganggap kasus ini bukan sekadar isu politik, melainkan persoalan luka ribuan warga Pangandaran yang menuntut keadilan.

“Kami meminta masyarakat tetap solid mengawasi setiap gerak-gerik di gedung rakyat ini. Peran publik sangat krusial agar keadilan tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Tian mengakhiri penjelasannya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru