BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 membuat kondisi fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin ketat.
Penurunan pendapatan tersebut berdampak langsung pada ruang belanja daerah, termasuk belanja pegawai yang harus di jaga tetap sesuai ketentuan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, berkurangnya dana transfer membuat pemerintah daerah.
Baca Juga: Nasib Bandung Zoo Ditentukan Sebulan ke Depan
Harus lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran agar tetap efisien dan tidak mengganggu program pembangunan.
“Begitu dana transfer turun, kita harus lebih hati-hati. Ruang fiskal jadi terbatas, sehingga pengelolaan anggaran harus benar-benar efisien,” kata Agus Senin (30/3/2026).
Agus menjelaskan, bahwa pendapatan Kota Bandung pada 2026 tercatat sebesar Rp7,6 triliun. Menurun di bandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp8,3 triliun.
Meski terjadi penurunan pendapatan, belanja pegawai masih di nilai aman. Karena berada di bawah batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci untuk menjaga kekuatan fiskal daerah. Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Posisi belanja pegawai kita masih aman. Tapi tentu saja harapan besar ada pada peningkatan PAD. Kalau PAD bisa naik, kita punya bantalan yang lebih kuat,”ucapnya.
Dorong Pemerintah Lebih Produktif
Agus menegaskan, pembatasan belanja pegawai bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bertujuan mendorong pemerintah daerah. Supaya lebih produktif dengan memperbesar belanja pembangunan atau belanja modal.
“Kalau belanja pegawai terlalu besar, pembangunan bisa terhambat. Karena itu, kita harus bisa mengalihkan lebih banyak anggaran ke belanja modal,” katanya.
Dengan kondisi fiskal yang cukup menantang, Pemkot Bandung berharap pada tahun anggaran 2027. Tidak terjadi lagi pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sehingga struktur anggaran daerah bisa lebih stabil.
Baca Juga: Masyarakat dan Pemkot Bandung Bersinergi Rawat Monumen TPU Cikadut
“Kalau transfer tetap stabil dan PAD meningkat, maka belanja pegawai akan jauh lebih aman. Itu yang sedang kita upayakan,”pungkasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mewajibkan. Pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Dan ketentuan tersebut harus sudah di terapkan paling lambat pada tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan agar anggaran daerah lebih banyak di alokasikan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
(Yusuf Mugni)



