spot_imgspot_img
Minggu 29 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat dan Pemkot Bandung Bersinergi Rawat Monumen TPU Cikadut

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif masyarakat yang memugar Monumen TPU Cikadut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk melestarikan jejak sejarah dan kekayaan budaya kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam peresmian monumen tersebut bertujuan mendukung kreativitas warga sekaligus menyelaraskan seluruh proses dengan regulasi yang berlaku. Ia memandang inisiatif ini sebagai momentum positif untuk memperkuat identitas kota.

Baca Juga: Kepala BGN: MBG Disalurkan 5 Hari Sekolah

“Kami hadir untuk memberikan dukungan penuh dan memastikan semua langkah ini berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Farhan saat meninjau Monumen TPU Cikadut, Minggu (29/3/2026).

Dorong Kajian Ilmiah Menuju Status Cagar Budaya

Farhan menjelaskan bahwa secara administratif, kawasan TPU Cikadut saat ini menyandang status sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Meskipun telah mendapatkan perlindungan Undang-Undang, penetapan status Cagar Budaya resmi memerlukan kajian ilmiah yang mendalam.

Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan memfasilitasi proses kajian tersebut. Tim akan mengumpulkan dokumentasi, kesaksian sejarah, serta menelusuri nilai historis kawasan secara mendalam.

“Kami tidak bisa menetapkan status hanya berdasarkan asumsi. Jika hasil kajian Disbudpar sudah lengkap dan memiliki dasar ilmiah yang kuat, kami akan segera mengeluarkan SK penetapannya,” jelas Farhan.

Tertib Administrasi dan Larangan Komersialisasi

Selain aspek sejarah, Farhan menyoroti pentingnya kelengkapan izin gedung. Ia memerintahkan pihak terkait untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) monumen tersebut. Mengingat adanya nilai budaya, Farhan mempersilakan proses pembangunan tetap berjalan sembari melengkapi administrasi.

Wali Kota juga menjamin bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin untuk pembangunan komersial di kawasan pemakaman seluas 56 hektare ini.

“Kami akan menjaga kawasan ini sesuai peruntukannya. Secara akses pun tidak memungkinkan, kemudian kami tidak akan mengeluarkan izin komersial di sini,” tegasnya.

Terkait isu relokasi, Farhan mengklarifikasi bahwa pemindahan makam hanya boleh terjadi jika mengantongi persetujuan ahli waris dan izin resmi dari Wali Kota.

Merawat Peradaban Sejak Akhir Abad ke-19

Ketua Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Oting Hambali, melalui perwakilan panitia mengungkapkan bahwa kawasan ini memiliki nilai sejarah panjang sejak akhir abad ke-19. Usia makam yang melampaui 100 tahun menjadikannya saksi bisu perkembangan peradaban di Bandung.

Pemugaran ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk merawat makam sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan bukti peradaban manusia. Kemudian panitia berharap TPU Cikadut dapat berkembang menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya yang terkelola dengan baik.

Sinergi antara Pemkot Bandung dan masyarakat ini harapannya mampu memperkuat landasan hukum bagi Monumen TPU Cikadut untuk segera mendapat pengakuan sebagai cagar budaya secara resmi.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru