spot_imgspot_img
Kamis 26 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aturan Pusat Perketat APBD 2027, Nasib 1.800 PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya di Ujung Tanduk

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Awan mendung menyelimuti masa depan ribuan tenaga honorer di Kota Tasikmalaya yang baru saja beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 kini menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan kontrak mereka.

Sebanyak 1.800 PPPK paruh waktu kini berada dalam posisi rentan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menghadapi pilihan sulit antara menjalankan efisiensi anggaran sesuai regulasi pusat atau mempertahankan tenaga kerja yang selama ini menyokong roda pemerintahan.

Baca Juga: Lawan Kemacetan Gentong, Polres Tasikmalaya Kota Terjunkan Tim Ganjal Ban dan Bantuan Teknis

Benturan Regulasi dan Kemampuan Fiskal

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengakui bahwa regulasi baru tersebut memaksa daerah melakukan perampingan besar-besaran. Ia menegaskan pemerintah harus memprioritaskan kesehatan postur APBD agar tetap sejalan dengan aturan fiskal nasional.

“Aturan ini memengaruhi kemampuan kami dalam mengelola anggaran. Kami harus menyesuaikan komposisi belanja dengan kondisi fiskal daerah, terutama terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ujar Asep saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (26/3/2026).

Ada beberapa faktor utama yang menyudutkan posisi 1.800 PPPK paruh waktu ini:

  • Larangan Alokasi Berlebih: Mulai tahun 2027, pemerintah daerah tidak boleh mengalokasikan lebih dari 30% APBD untuk gaji dan tunjangan.
  • Stagnasi APBD: Estimasi pendapatan daerah pada 2027 diprediksi tidak mengalami kenaikan signifikan, sehingga pemerintah harus berbagi anggaran dengan sektor infrastruktur dan layanan publik lainnya.

Fokus Pengadaan CPNS 2026

Asep menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini bukan lagi menambah jumlah personel secara masif, melainkan mengatur komposisi pegawai yang sudah ada. Pemkot Tasikmalaya akan menyerahkan usulan pengadaan pegawai paling lambat 31 Maret mendatang dengan fokus utama pada pengangkatan CPNS 2026.

“Kami harus realistis. Fokus pemerintah adalah memenuhi kebutuhan yang paling mendesak tanpa membebani anggaran lebih jauh,” tegasnya.

Strategi Penyelamatan Layanan Publik

Meski ancaman pemutusan kontrak menghantui, Pemkot Tasikmalaya mengeklaim terus mencari jalan tengah agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak merosot. Beberapa persiapan langkah strategis antara lain:

  1. Audit Beban Kerja: Menghitung kembali kebutuhan riil pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  2. Optimalisasi Digitalisasi: Memanfaatkan teknologi untuk menutupi kekurangan tenaga manusia di bidang administratif.
  3. Efisiensi TPP: Melakukan penyesuaian pada komponen tambahan penghasilan agar total belanja tetap di bawah ambang batas 30%.

Keputusan ini menjadi langkah “pahit” yang harus Pemkot Tasikmalaya ambil demi menjaga keberlanjutan ekonomi dan pembangunan daerah di masa depan.

(Abdul Latif)

spot_img

Berita Terbaru