NASIONAL,FOKUSJabar.id: Pemerintah mengambil langkah taktis untuk mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran 2026 dengan memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Skema bekerja dari mana saja ini berlangsung mulai Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026, guna memecah konsentrasi massa yang kembali ke Jakarta dan sekitarnya, Selasa (24/3/2026).
Pemerintah memprediksi lonjakan pergerakan kendaraan mulai terjadi sejak 24 Maret, terutama di jalur utama yang melintasi Jawa Barat. Melalui WFA, otoritas terkait berupaya mengatur pola perjalanan masyarakat agar tidak terjadi kepulangan serentak yang berisiko memicu kemacetan total di pintu masuk ibu kota.
Baca Juga: Rekayasa Arus Balik Lebaran 2026, Skema One Way hingga Ganjil Genap di Jawa Barat
Payung Hukum bagi ASN dan Karyawan Swasta
Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 untuk mengatur pelaksanaan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, pegawai tetap menjalankan tugas kedinasan secara profesional meski tidak berada di kantor fisik.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas bagi sektor swasta melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026. Pemerintah menganjurkan perusahaan swasta untuk menyesuaikan kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing guna mendukung kelancaran arus balik nasional.
Ketentuan Pelaksanaan WFA
Selama periode tiga hari tersebut, pekerja dapat menjalankan aktivitas profesional dari lokasi mana pun, termasuk dari kampung halaman. Perlu dicatat bahwa kebijakan ini bukan merupakan cuti tambahan, sehingga pekerja tetap mendapatkan hak gaji secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemerintah membatasi penerapan skema ini hanya untuk bidang pekerjaan tertentu. Sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional lapangan tetap berjalan normal, meliputi:
- Kesehatan dan Keamanan
- Transportasi dan Logistik
- Industri dan Pelayanan Lapangan
Melengkapi Rekayasa Lalu Lintas
Penerapan WFA menjadi pelengkap dari berbagai rekayasa lalu lintas yang sudah berlaku di jalan raya, seperti sistem satu arah (one way), contraflow, serta ganjil-genap. Pendekatan ganda ini menitikberatkan pada pengaturan arus kendaraan sekaligus pengendalian waktu mobilitas warga.
Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan fleksibilitas waktu ini untuk merencanakan perjalanan pulang dengan lebih aman dan teratur. Melalui kombinasi kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menjaga kelancaran arus balik sekaligus memastikan produktivitas kerja tetap terjaga pasca-libur panjang Idulfitri.
(Jingga Sonjaya)



