spot_imgspot_img
Kamis 19 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil, Bapenda Jabar Hadirkan Inovasi T-Samsat

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) meluncurkan inovasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara otomatis melalui skema tabungan cicilan, program bernama T-Samsat ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Bank BJB guna mempermudah sekaligus meringankan beban finansial masyarakat.

Layanan ini memungkinkan wajib pajak mengangsur pembayaran PKB secara berkala melalui mekanisme autodebet rekening. Dengan sistem ini, warga tidak lagi menanggung beban pembayaran sekaligus dalam jumlah besar saat masa berlaku pajak berakhir.

Baca Juga: DSDABM Kota Bandung Percantik Kawasan Alun-Alun dan Masjid Agung Jelang Idulfitri 2026

Solusi Praktis Hindari Lupa dan Denda

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa inovasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui proses yang lebih sederhana. Sistem autodebet memastikan pembayaran berlangsung otomatis dan tepat waktu.

“Kami menghadirkan solusi agar masyarakat tidak lagi lupa membayar pajak kendaraan. Melalui sistem ini, warga bisa mencicil pembayaran sehingga terasa lebih ringan dan pastinya tepat waktu,” ujar Asep, Rabu (18/3/3036) lalu.

Menariknya, layanan bjb T-Samsat membebaskan wajib pajak dari biaya administrasi maupun denda penalti. Peserta program dapat menentukan sendiri jumlah cicilan bulanan serta tanggal pendebetan dengan jangka waktu maksimal hingga 12 bulan.

Transformasi Digital Pelayanan Publik

Asep menambahkan bahwa T-Samsat merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan pajak daerah di Jawa Barat. Sistem ini terhubung langsung secara daring (online) dengan data Samsat Jabar.

“Inovasi ini meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital. Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat, sehingga tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat pun kami harap terus meningkat,” imbuhnya.

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran

Layanan bjb T-Samsat berlaku khusus untuk kendaraan bermotor milik perorangan dengan pelat nomor hitam atau putih (pajak tahunan/pengesahan STNK). Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, berikut persyaratannya:

  • Memiliki rekening tabungan Bank BJB dan kartu ATM.
  • Melengkapi dokumen identitas berupa KTP dan STNK asli.
  • Melakukan registrasi di kantor cabang Bank BJB terdekat atau melalui aplikasi DIGI Mobile.

Sistem akan melakukan pendebetan saldo secara otomatis pada H-10 sebelum jatuh tempo pajak. Langkah antisipatif ini memastikan wajib pajak terhindar dari keterlambatan serta denda yang merugikan. Bapenda Jabar berharap inovasi praktis ini mampu mendorong optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan Jawa Barat yang lebih baik.

spot_img

Berita Terbaru