TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Andi Supridi mengatakan, praktik penambangan pasir cor ilegal di pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya kini tak lagi sekadar isu liar.
Aktivitas pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) yang berlangsung di kawasan Muara Harim Laut Tasikmalaya Selatan di duga telah berjalan cukup lama. Bahkan di sebut-sebut memiliki jaringan distribusi material yang terorganisir.
BACA JUGA:
Akademisi Tasikmalaya Ingatkan Bahaya Banjir Rob Akibat Tambang Pasir Ilegal
Temuan tersebut mengemuka setelah sejumlah pihak mengungkap bahwa pasir hasil pengerukan di duga di angkut ke empat titik stockfield atau lokasi penampungan material di wilayah Kecamatan Cikalong.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa praktik tambang ilegal bisa berlangsung begitu lama tanpa penindakan yang serius.
Andi Supridi menyebut, aktivitas tambang ilegal di wilayah selatan Tasikmalaya memang merupakan fakta yang tidak bisa di sangkal.
Namun menurutnya, menyalahkan pengusaha tambang semata bukanlah jawaban dari persoalan tersebut.
“Pengusaha memang melakukan pelanggaran. Tetapi dalam kasus ini kita juga harus melihat bahwa ada ruang yang sangat besar. Sehingga mereka berani melakukan aktivitas penambangan ilegal,” kata Andi.
Dia menilai, ruang tersebut muncul akibat lemahnya regulasi serta pengawasan dari pihak pemerintah maupun lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan.
Lebih jauh, Andi mengungkapkan bahwa hingga hari ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki program maupun masterplan yang jelas terkait pengelolaan tambang galian C.
Padahal, wilayah Tasikmalaya Selatan di kenal sebagai salah satu kawasan dengan potensi SDA yang sangat besar. Yerutama material tambang. Seperti pasir laut, pasir sungai dan batuan konstruksi yang bernilai ekonomi tinggi.
BACA JUGA:
Anggaran Triliunan Tapi Berkutu, Aktivis Tasikmalaya Desak BGN Tutup SPPG Manggungjaya 2
Ironisnya, kekayaan alam tersebut justru berpotensi di manfaatkan secara ilegal karena belum adanya peta jalan yang jelas dalam pengelolaan sektor pertambangan.
“Tanpa regulasi yang kuat dan perencanaan yang matang, potensi tambang tersebut berubah menjadi ladang eksploitasi yang rawan di salahgunakan oleh oknum pengusaha,” ungkap Andi.
Dia menambahkan, aktivitas penambangan yang di lakukan secara sporadis di kawasan pesisir selatan Tasikmalaya. Termasuk di wilayah Cikalong dan Karangnunggal dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Mereka khawatir pengerukan pasir di wilayah muara dan pesisir dapat mempercepat abrasi pantai, merusak ekosistem pesisir hingga memicu ancaman banjir rob di masa depan.
BACA JUGA:
DPRD Tasikmalaya Minta Pemilik Tambang Pasir Ilegal Ditangkap
Selain berdampak terhadap lingkungan, praktik tambang ilegal juga menyebabkan kerugian bagi negara dan daerah. Karena aktivitas tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU No3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dalam regulasi tersebut di sebutkan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat di kenakan sanksi pidana.
Namun hingga kini, praktik penambangan ilegal di sejumlah titik di Tasikmalaya Selatan di nilai belum sepenuhnya tertangani secara menyeluruh.
Karena itu, Andi Supridi mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun masterplan pengelolaan tambang galian C yang terintegrasi dengan kebijakan tata ruang wilayah, perlindungan lingkungan serta sistem pengawasan yang ketat.
Menurutnya, tanpa langkah konkret dari pemerintah daerah, potensi kekayaan alam Tasikmalaya justru berisiko habis di eksploitasi tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA:
Fraksi PDI Perjuangan Sarankan BGN Tutup SPPG Manggungjaya 2 Tasikmalaya
“Potensi alam kita sangat besar. Tapi kalau tidak di atur dengan baik, yang terjadi justru kerusakan lingkungan dan kerugian bagi daerah,” tegasnya.
Dia mengatakan, situasi tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan di Tasikmalaya.
Sebab, jika di biarkan berlarut-larut praktik tambang ilegal tidak hanya akan menggerus kekayaan alam daerah. Namun juga meninggalkan kerusakan lingkungan yang sulit di pulihkan bagi generasi mendatang.
(Farhan)


