TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Dugaan praktik penambangan pasir cor ilegal di kawasan Harim Laut pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) kembali memantik perhatian publik.
Aktivitas pengerukan pasir di wilayah Muara Cikalong dan Cidadap Karangnunggal yang sempat ramai di sorot media di nilai menjadi bukti masih lemahnya pengawasan terhadap eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di kawasan pesisir.
BACA JUGA:
Tambang Pasir Ilegal di Muara Cikalong Tasikmalaya Disikat, Camat Ultimatum Pengusaha Tarik Alat Berat
Sorotan tajam datang dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi. Dia menegaskan, praktik tambang pasir ilegal tidak boleh di biarkan berlarut-larut.
Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Tetapi merupakan tindak pidana yang secara tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pertambangan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum. Negara sudah mengatur secara tegas bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi. Jika tidak, maka aktivitas tersebut dapat di proses secara pidana,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut di tegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin lain yang sah dari pemerintah.
Bahkan dalam Pasal 158 UU Minerba, di sebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat di kenai pidana penjara serta denda yang besar.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Namun persoalan tambang pasir ilegal tidak hanya berhenti pada pelanggaran hukum semata. Aktivitas pengerukan pasir di wilayah muara dan pesisir memiliki dampak ekologis yang sangat serius.
BACA JUGA:
Ribuan Warga Serbu BI Tasikmalaya, Penukaran Uang Lebaran Lewat Aplikasi PINTAR Berlangsung Cepat
Eksploitasi pasir secara masif berpotensi mempercepat abrasi pantai, merusak ekosistem pesisir hingga mengganggu keseimbangan sedimentasi alami yang selama ini menjaga stabilitas garis pantai.
Karena itu, setiap kegiatan eksploitasi SDA wajib memperhatikan prinsip keberlanjutan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika aktivitas tambang dil akukan tanpa izin lingkungan dan tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai, maka potensi kerusakan yang di timbulkan bisa sangat besar,” katanya.
Penertiban Baru Langkah Awal
Sebelumnya, pemerintah Kecamatan Cikalong telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang di duga menjadi titik penambangan pasir ilegal di kawasan Muara Harim Laut.
Pemerintah kecamatan bahkan memberikan ultimatum kepada pengusaha agar segera menarik alat berat dari lokasi penambangan.
Langkah tersebut di nilai sebagai tindakan administratif yang bersifat preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Namun Andi menegaskan, penertiban tersebut tidak boleh berhenti pada level imbauan semata.
“Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Penegakan hukum harus tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Negara Harus Hadir
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan.
Secara struktural, kewenangan pengawasan berada pada pemerintah provinsi melalui dinas energi dan sumber daya mineral serta instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:
BI Tasikmalaya Siapkan Rp2,5 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran 2026
Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif.
Kasus tambang pasir ilegal di Muara Cikalong juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Laporan serta kekhawatiran warga terkait potensi kerusakan lingkungan menjadi faktor penting yang mendorong pemerintah melakukan peninjauan ke lokasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa pengawasan publik, praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak sering kali sulit terdeteksi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban tambang pasir ilegal harus di lakukan secara serius dan konsisten.
“Negara tidak boleh kalah oleh penambang ilegal. Penegakan hukum harus tegas agar SDA tidak dieksploitasi secara sembarangan,” pungkasnya.
(Farhan)


