spot_imgspot_img
Jumat 13 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

CIPS Dorong Regulasi Gig Economy yang Lebih Tepat Sasaran di Indonesia

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mendorong meningkatnya jumlah pekerja berbasis proyek atau gig worker. Mulai dari pengemudi transportasi daring, kurir logistik, hingga pekerja lepas di sektor digital.

Namun hingga kini, kerangka regulasi yang mengatur sektor tersebut masih terfragmentasi dan belum memberikan kepastian status kerja maupun perlindungan yang memadai bagi para pekerja.

Baca Juga: Kemenag Rangkul Ratusan Siswa SLB Bandung Raya dalam Gema Ramadan

Demikian disampaikan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) melalui policy brief terbaru bertajuk ‘Navigating the Future of Work: Policy Approaches for Gig Work in Indonesia’. Dalam publikasi tersebut, CIPS memberikan analisis sekaligus rekomendasi kebijakan. Tujuannya agar pemerintah dapat merumuskan regulasi yang mampu melindungi pekerja tanpa menghambat inovasi dalam ekonomi digital.

Untuk diketahui, Gig work adalah bentuk pekerjaan yang bersifat fleksibel, berbasis tugas atau proyek jangka pendek. Pada umumnya melalui platform digital. Di Indonesia, sektor ini berkembang pesat terutama pada layanan transportasi online, logistik dan pengiriman e-commerce. Hingga pekerjaan lepas digital seperti desain grafis, pemrograman, dan penulisan konten.

Pengemudi ojek online yang bekerja melalui platform seperti inDrive, Gojek, dan Grab menjadi contoh paling terlihat dari perkembangan ekonomi gig di Tanah Air.

Penelitian CIPS mencatat kontribusi gig economy terhadap perekonomian Indonesia mencapai sekitar US$7 milyar atau sekitar 0,62 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2019. Meski kontribusinya masih relatif kecil, sektor ini dalam perkiraan akan terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dan platform ekonomi.

Pendapatan yang Tidak Stabil

Di balik peluang tersebut, sebagian pekerja gig masih menghadapi tantangan seperti pendapatan yang tidak stabil. Kemudia tantangan kondisi kerja yang tidak menentu, serta keterbatasan daya tawar terhadap platform.

Studi CIPS juga menemukan adanya kategori disguised employment. Yaitu kondisi ketika pekerja tampak sebagai pekerja mandiri, namun secara praktik bekerja seperti karyawan karena sangat bergantung pada satu platform.

Dalam kajiannya, CIPS mengidentifikasi empat kategori pekerja gig berdasarkan tingkat otonomi dan daya tawar. Yakni disguised employment, dependent self-employment, constrained high-leverage self-employment, dan independent self-employment. Perbedaan kategori ini menunjukkan bahwa pekerja tidak dapat memperlakukan gig sebagai satu kelompok yang seragam dalam kebijakan publik.

Senior Research and Policy Analyst CIPS, Jimmy Daniel Berlianto, menegaskan, pendekatan regulasi yang terlalu umum berpotensi menghambat fleksibilitas yang menjadi keunggulan utama gig work.

Menurut dia, kebijakan sebaiknya terfokus pada perlindungan pekerja yang berada dalam kondisi disguised employment tanpa menghambat peluang bagi pekerja gig lainnya.

CIPS juga merekomendasikan agar pemerintah menghindari regulasi yang bersifat menyeluruh (blanket regulation). Kemudian lebih menargetkan perlindungan kepada pekerja dengan tingkat otonomi rendah dan daya tawar terbatas.

Selain itu, mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform digital. Serta meningkatkan transparansi algoritma yang menentukan tarif layanan, komisi platform, sistem insentif, hingga mekanisme penalti.

Dengan pendekatan kebijakan yang lebih tepat sasaran, harapannya Indonesia mampu memberikan perlindungan bagi pekerja gig yang rentan. Sekaligus menjaga inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang.

(LIN)

spot_img

Berita Terbaru