spot_imgspot_img
Jumat 13 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN di Kota Bandung Dapat THR dan Gaji ke-13

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  akan di berikan pada tahun 2026. Termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepastian tersebut menyusul di terbitkannya aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.

BACA JUGA:

Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN (PNS dan PPPK). Termasuk PPPK paruh waktu. Jadi dengan di keluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” kata Farhan, Jumat (13/3/2026).

Sebagai tindak lanjut regulasi dari pemerintah pusat, Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

BACA JUGA:

Disdagin Kota Bandung Pastikan Parsel di Pasaran Aman Dikosumsi

Farhan menjelaskan, dengan di terbitkannya aturan tersebut, seluruh ASN di pastikan akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap pemberian THR dan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya. Sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru