spot_imgspot_img
Rabu 11 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II.

Penghentian tersebut sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

BACA JUGA:

Menu MBG Berjamur, Dibenarkan Ketua Komite SDN 2 Leuwibudah Tasikmalaya

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengan begitu, seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi serta tata kelola yang telah di tetapkan.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Ini di lakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” kata Dony.

Berdasarkan data evaluasi, 1.512 SPPG yang di hentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II. Yakni, DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten (62 unit), Jawa Barat (350 unit), Jawa Tengah (54 unit), Jawa Timur (788 unit) dan DI Yogyakarta 208 unit.

Menurut Dia, penghentian sementara di lakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.

Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan SLHS. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

BACA JUGA:

Selain Menu MBG Berkutu, Jamuran, Ada Juga Roti Kadaluarsa di Tasikmalaya

Permasalahan lain yang di temukan adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan di sejumlah unit layanan.

Kondisi tersebut tercatat pada 175 SPPG. Yakni, Banten (36), Yogyakarta (86), Jabar (24), Jateng (10) dan Jatim 19.

BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang di butuhkan.

“Operasional SPPG yang di hentikan sementara akan di buka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang di tetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru