spot_imgspot_img
Selasa 10 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Duh! Pasir Muara Ciwulan Tasikmalaya Dikeruk Ilegal?

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Aktivitas penambangan pasir cor yang di duga ilegal di laporkan terjadi di kawasan Muara Sungai Ciwulan Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar).

Konon, pengerukan tersebut di kabarkan secara tersembunyi. Yakni, pada malam hari hingga menjelang subuh.

BACA JUGA:

Berkah Ramadan, Pengusaha Camilan di Kota Tasikmalaya Banjir Pesanan

Padahal, Gubernur Jabar sebelumnya telah mengingatkan agar praktik tambang ilegal di hentikan karena berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Pantauan di kawasan Muara Sungai Cuwulan menunjukkan adanya tumpukan pasir cor dalam jumlah cukup besar.

Material pasir di duga berasal dari pengerukan area harim laut yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami untuk menahan abrasi pantai.

Kini, bagian harim laut di sekitar muara terlihat mulai menipis.

Aktivitas pengerukan di duga menggunakan mesin penyedot pasir berkekuatan besar.

Pasir yang di ambil kemudian di angkut menggunakan truk melalui jalur Jalan Mangkabaya–Samangen.

Deru kendaraan berat yang keluar masuk kawasan Muara itu berlangsung saat sebagian besar warga sedang terlelap tidur.

Informasi yang di himpun menyebutkan, pasir hasil pengerukan tersebut selanjutnya di simpan di sejumlah lokasi penampungan atau stockfield di wilayah Desa Mandalajaya dan Desa Cikalong.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya di rahasiakan mengaku, aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir.

“Kalau malam cukup ramai. Truk keluar masuk sampai menjelang subuh,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, pada siang hari aktivitas yang terlihat hanya pemindahan pasir dari lokasi penampungan menuju kendaraan pengangkut.

BACA JUGA:

Tarung Derajat Satlat Dokar Tasikmalaya Berbagi Takjil

Warga menduga, aktivitas tambang di kawasan muara itu merupakan pergeseran lokasi dari wilayah Cidadap Kecamatan Cipatujah.

Sebelumnya, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah tersebut di hentikan setelah masyarakat melakukan aksi penolakan.

“Di Cidadap sudah di hentikan setelah warga turun langsung tahun lalu. Sekarang kemungkinan bergeser ke Cikalong,” katanya.

Masyarakat berharap, pemerintah daerah segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut karena di khawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko abrasi dan banjir rob di wilayah pesisir.

Camat Cikalong, Dedi Mulyana mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Muara Ciwulan.

Ia menjelaskan, dirinya baru menjabat sebagai camat sejak awal telah mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum seluruh proses perizinan di penuhi.

“Saya sudah mengingatkan agar tidak ada aktivitas tambang sebelum perizinan di tempuh sesuai aturan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan segera melakukan penelusuran dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan peninjauan ke lokasi,” kata Dedi.

Ia juga mengimbau para pengusaha agar menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru