spot_imgspot_img
Jumat 6 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Ciamis Buka Posko Pengaduan THR

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ciamis membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ciamis, Dase Fadlil Yusdi Mubarok, mengatakan posko tersebut berfungsi sebagai sarana konsultasi sekaligus tempat pengaduan bagi karyawan yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Baca Juga: Jurnalis Ciamis Kembali Ikuti Pesantren Ramadan

Menurutnya, setiap perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan harus menyelesaikan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya atau H-7,” kata Dase, Jumat (5/3/2026).

Ia menegaskan, perusahaan juga tidak boleh mencicil pembayaran THR. Pekerja berhak menerima tunjangan tersebut secara penuh dalam satu kali pembayaran.

“Perusahaan wajib membayar THR secara penuh, tidak boleh dilakukan dalam dua kali pembayaran atau dicicil,” ujarnya.

Selain itu, Dase mengingatkan para pengusaha agar tidak mengurangi nominal THR dari tahun sebelumnya. Apabila kondisi kerja dan ketentuan lainnya tetap sama.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memudahkan pelayanan, Pemerintah menyiagakan petugas setiap hari di posko tersebut. Bahkan pada hari Sabtu, petugas piket tetap tersedia untuk menerima laporan dari para pekerja.

“Posko ini kami buka setiap hari. Tujuannya agar karyawan yang menghadapi persoalan THR dengan perusahaan bisa langsung menyampaikan pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti,” kata Dase.

Melalui keberadaan posko pengaduan ini, Ia berharap hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi. Terlebih hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan tetap terjaga dengan baik.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru