spot_imgspot_img
Jumat 6 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bareskrim Tetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo Tersangka Kasus Azizah Salsha

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua kreator konten, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) kembali menarik perhatian publik.

Keduanya kini resmi di tetapkan sebagai tersangka setelah di laporkan selebgram Nurul Azizah Rosiade (Azizah Salsha) ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:

Dampak Toxic Masculinity dalam Relasi Sosial dan Emosi Pria

Perkara tersebut berkaitan dengan konten di media sosial yang di nilai menyerang reputasi pribadi Azizah.

Penetapan status tersangka di lakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Keputusan tersebut menandai perkembangan penting dalam proses hukum yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Dengan status baru tersebut, penyidik berencana memanggil Resbob dan Bigmo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepolisian masih akan melengkapi proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini berawal dari laporan yang di ajukan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri pada Agustus 2025.

Dalam laporannya, ia menilai ada konten di media sosial yang menyebarkan informasi yang merugikan nama baiknya sebagai figur publik.

Laporan tersebut berkaitan dengan dua akun media sosial yang di sebut terkait dengan kedua kreator konten tersebut.

Salah satunya adalah akun TikTok @ibaratbradpittt yang di duga di miliki Resbob serta kanal YouTube Niceguymo yang di kaitkan dengan Bigmo.

BACA JUGA:

Fenomena Thrifting dan Resiko Belanja Impulsif

Konten yang di unggah melalui akun tersebut memuat tudingan mengenai dugaan perselingkuhan Azizah saat masih berstatus sebagai istri pesepak bola Pratama Arhan.

Informasi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Pihak Azizah menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merusak reputasinya.

Atas dasar itu, ia memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dalam proses penanganannya, kepolisian sempat memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor.

Mediasi di lakukan di Bareskrim Polri pada September 2025 sebagai upaya mencari penyelesaian secara damai.

Pada pertemuan tersebut, Resbob dan Bigmo di ketahui telah menyampaikan permintaan maaf kepada Azizah.

Namun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Sehingga perkara tetap berlanjut melalui jalur hukum.

Seiring berjalannya waktu, penyidik meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan unsur pidana.

Tahap ini memungkinkan aparat kepolisian mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi secara lebih mendalam.

Setelah melalui rangkaian proses tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka.

Saat ini penanganan kasus masih berlanjut. Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap proses hukum berikutnya.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru