BANJAR,FOKUSJabar.id: Dugaan praktik penipuan dengan modus penawaran kerja ke luar negeri menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar berinisial E. Kasus ini kembali mencuat setelah puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengaku menjadi korban.
Sedikitnya 24 orang disebut mengikuti program kerja yang ditawarkan E. Mereka berasal dari sejumlah daerah, mulai dari Kota Banjar, Kabupaten Ciamis hingga Tasikmalaya. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan warga Kota Banjar.
Baca Juga: Warga Banjar Tangkap Pria yang Diduga Akan Mencuri Sepeda Moto
E menawarkan pekerjaan di sektor agrikultur di Inggris dengan tugas sebagai pemetik buah. Untuk mengikuti program tersebut, setiap peserta diminta menyiapkan biaya keberangkatan hingga Rp65 juta.
Salah satu korban, Agus Setiawan (43) warga Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar, mengaku tertarik setelah menerima penjelasan langsung dari E yang memperkenalkan diri sebagai pegawai Disnaker.
“Dia menawarkan pekerjaan di bidang pertanian di Inggris. Saya percaya karena dia mengaku ASN,” ujar Agus, Kamis (5/3/2026).
Agus mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp9,4 juta yang E sebut untuk keperluan pembuatan paspor, medical check-up (MCU), dan berbagai dokumen administrasi.
Jadwal Keberangkan yang Tidak Pasti
Namun, kecurigaan muncul setelah Agus hanya menerima ID card dalam bentuk foto. Selain itu, jadwal keberangkatan terus berubah tanpa kepastian. Awalnya keberangkatan dijanjikan pada Juni 2025, lalu mundur hingga Juli 2026.
Agus juga mengungkapkan, para peserta program tergabung dalam grup WhatsApp yang E buat. Dari grup tersebut, terdapat peserta yang berasal dari berbagai daerah.
“Totalnya ada 24 orang. Ada juga warga Banjar yang sekarang tinggal di Depok,” katanya.
Kecurigaan semakin kuat setelah Agus mencari informasi langsung ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Dari penelusuran tersebut, ia mengetahui tidak ada program resmi pemberangkatan tenaga kerja sektor agrikultur ke Inggris pada periode 2025–2026.
“Saya bahkan sudah keluar dari pekerjaan lama karena berharap bisa berangkat. Ternyata hanya janji,” keluhnya.
Agus menyebut beberapa korban sudah menerima pengembalian uang, tetapi jumlahnya berkurang cukup besar. Ia meminta pengembalian dana secara penuh dan berharap Pemerintah Kota Banjar mengambil langkah tegas terhadap E.
“ASN jangan sampai menyalahgunakan jabatan untuk menipu masyarakat,” tegasnya.
Agus bersama keluarganya juga telah melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kota Banjar, setelah laporan sebelumnya ke Disnaker tidak menunjukkan perkembangan.
Informasi yang terhimpun menyebutkan, E sebelumnya juga tersandung kasus lain. Ia tengah dalam penjadwalan menjalani sidang etik pada 12 Maret 2026 terkait dugaan penyelewengan uang santunan kematian sebesar Rp187 juta.
Selain itu, E pernah menerima sanksi akibat kasus serupa dan bahkan sempat disebut-sebut terlibat dalam dugaan penipuan terkait penerimaan CPNS.
(Budiana Martin)


