spot_imgspot_img
Rabu 4 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rumah Nek Cani Warga Ciparakan Pangandaran Dibongkar Untuk Gedung KDMP

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Rumah semi permanen milik Nek Cani (80), warga Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran terancam dibongkar karena berdiri di atas tanah milik desa. Pemerintah desa menyiapkan lahan tersebut untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pantauan di lokasi, Rabu (4/3/2026), suasana rumah tampak lengang. Sebagian besar perabotan sudah dipindahkan ke rumah anak dan tetangga terdekat sebagai persiapan pembongkaran.

Baca Juga: Berkah Ramadan untuk Nek Dinem, Polres Pangandaran Bangunkan Rumah Baru

Nek Cani menceritakan, ia membangun rumah sederhana itu pada 2011 saat lahan tersebut masih berupa hutan belantara. Ia bersama anak perempuannya membersihkan dan meratakan tanah demi mendirikan tempat berteduh.

“Dulu ini masih leuweung, belum rata seperti sekarang. Saya kerjakan sama anak. Saya juga sudah tua, hidup ikut anak,” ujar Nek Cani saat ditemui di kediamannya.

Sejak suaminya meninggal dunia, Nek Cani menjalani hari sebagai janda dan tinggal bersama cucunya di rumah tersebut. Selama belasan tahun, rumah itu menjadi saksi perjalanan hidupnya. Kini, ia harus merelakan bangunan itu berganti menjadi gedung milik pemerintah desa.

Meski berat, Nek Cani mengaku tidak menolak rencana pembangunan. Ia menyadari tanah tersebut bukan miliknya, melainkan aset desa. Namun, ia berharap pemerintah mempertimbangkan waktu pelaksanaan.

“Saya tidak menolak pembangunan pemerintah. Kalau bisa nanti dulu, karena di tempat lain juga masih ada yang belum membangun,” katanya.

Kompensasi Terhadap Nek Cani

Ia juga berharap pemerintah memberikan kompensasi atas biaya dan tenaga yang telah ia keluarkan saat membangun rumah tersebut.

Kepala Desa Ciparakan, Sarji, membenarkan rencana pembongkaran rumah Nek Cani. Namun, pelaksanaan di lapangan mengalami penundaan karena muncul kendala teknis.

Sarji menduga ada pihak lain yang ikut memengaruhi situasi sehingga proses pembongkaran menjadi tertunda. Padahal, menurutnya, pemerintah desa dan penghuni rumah sebelumnya telah menempuh mediasi dan mencapai kesepakatan.

“Permasalahan dengan penghuni sebenarnya sudah selesai, sudah ada komitmen dan kesadaran,” ujar Sarji.

Pemerintah desa berencana kembali melakukan pendekatan persuasif untuk memastikan proses berjalan kondusif. Selain itu, desa juga akan mengusulkan bantuan program rumah tidak layak huni (rutilahu) bagi Nek Cani setelah pembongkaran.

Kini, di tengah rencana pembangunan gedung koperasi desa, kisah Nek Cani menghadirkan dilema antara kebutuhan pembangunan dan cerita panjang seorang lansia mempertahankan tempat tinggalnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru