BANJAR, FOKUSJabar.id: Wali Kota Banjar Jawa Barat (Jabar), Sudarsono menanggapi kasus dugaan penggelapan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp187 juta yang menyeret seorang ASN Disnaker berinisial E.
“Soal itu langsung kita instruksi agar di tangani oleh Inspektorat. Termasuk sanksinya,” kata Wali Kota Banjar, Senin (1/3/2026).
BACA JUGA:
Banjar Raih Sertifikat Kota Bersih di Kritik SAPMA PP
Selain sanksi administratif, ia juga mendorong keluarga korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dapat di proses secara hukum.
“Keluarga korban agar lapor ke Polres. Dengan begitu bisa di tangani lebih lanjut,” kata dia.
Kasus ini semakin rumit setelah korban, Eti mengaku belum menerima pengembalian penuh dana santunan. Dari total Rp187 juta, masih tersisa Rp28 juta yang belum di kembalikan.
“ATM milik saya juga baru kemarin di kembalikan. Sebelumnya, saat saya menerima Rp54,5 juta, mereka beralasan ATM saya di pakai sebagai syarat pencairan BPJS,” ungkap Eti.
BACA JUGA:
Pembangunan PLTS 100 MW Kota Banjar di Lahan Sengketa?
Eti menegaskan, tidak pernah menandatangani surat kuasa apapun.
“Saya tidak menandatangani apapun. Termasuk surat kuasa,” tegasnya.
Sebagai informasi, rencananya ia akan mendatangi Disnaker dan meminta Inspektorat menindaklanjuti kasus ini.
Pasalnya, status penyelesaian terhadap tiga oknum (E, I dan R) sudah melewati tenggat waktu yang di tentukan, yakni 2 Februari 2026.
(Budiana Martin)


