spot_imgspot_img
Senin 2 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Bandung Masih Kaji THR PPPK Paruh Waktu

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dalam tahap pengkajian.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, kebijakan tersebut belum dapat di pastikan karena belum memiliki dasar regulasi yang tegas.

BACA JUGA:

Wali Kota Bandung: Proyek Galian Kabel Harus Tuntas 5 Maret

Farhan menjelaskan, secara aturan, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri telah memiliki payung hukum yang jelas. Namun untuk PPPK paruh waktu, ketentuan tersebut belum secara spesifik mengatur pemberian THR. Sehingga di perlukan kebijakan tersendiri dari pemerintah daerah.

“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada. Jadi ini tinggal kebijakan,” kata Farhan, Senin (2/3/2026).

Sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah pusat.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan di konsultasikan dengan DPRD Kota Bandung untuk memastikan kebijakan yang di ambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Sementara total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:

Pemkot Bandung Gelar Bazmut 2, Cek Lokasi dan Tanggalnya

Menurut Farhan, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun setiap kebijakan harus dihitung secara matang agar tidak membebani anggaran daerah.

“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” ucapnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru