spot_imgspot_img
Senin 2 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selain PBG, Ratusan Dapur MBG di Tasikmalaya Tak Kantongi IPAL

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tasikmalaya juga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Libah (IPAL).

Hal tersebut di sampaikan, Ketua Tasikmalaya Progressive Society (TPS) Dadi Abidarda. Menurutnya, izin IPAL seharusnya di miliki oleh setiap dapur SPPG. Karena ini menyangkut lingkungan dan tidak mencemari ekosistem.

“Selain tak mengantongi izin PBG, ternyata ratusan dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki IPAL. Aneh juga kok Pemerintah membiarkan hal tersebut,” ungkap Dadi Abidarda, Senin (2/3/2026).

Baca Juga: Tegas, Wakil BGN Irjen Pol Sony Sonjaya Wajibkan IPAL di Dapur SPPG

Padahal, lanjut Dadi Abidarda bahwa, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol Sony Sonjaya SIK. Mewajibkan seluruh Dapur Satuan Pelaksana Pemberi Gizi (SPPG) untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sebagai standar operasional yang tidak dapat di tawar.

“Secara tegas Wakil Kepala BGN, Irjen Pol Sony Sonjaya SIK. Saat hadir di Pondok Pesantren Cipasung beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Dapur SPPG wajib memiliki IPAL,” tuturnya.

Tapi pada kenyataannya, kata Dadi, ratusan dapur SPPG di Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki IPAL. Padahal, BGN secara tegas menghimbau hal tersebut.

“Terkait fenomena tersebut, seharusnya Pemkab Tasikmalaya jangan tutup mata. Juga Bupati (Cecep Nurul Yakin-red) dan Wakil Bupati (Asep Sopari Al Ayubi-red) kontrolingnya jelas terkait program MBG. Termasuk Satgas MBG,” ucapnya.

Saling Lempar LH dan Dinkes

Terkait ratusan dapur SPPG tidak memiliki IPAL di benarkan oleh Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas PUPRLTH Kabupaten Tasikmalaya. Farhan Fuadi Muslim saat di konfirmasi melalui sambungan WhatAap.

“Teu acan ngaluarkeun (IPAL-red) hiji-hiji acan di LH mah (Belum mengeluarkan satu pun LH-red),” jelas Farhan Fuadi Muslim.

Farhan juga menjelaskan, bahwa terkait MBG memiliki regulasi sendiri. Dan terkait IPAL sudah masuk dalam lingkup Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang di keluarkan Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Ratusan SPPG Belum Kantongi Izin PBG Disorot DPRD Kabupaten Tasikmalaya

“Jadi yang lebih paham terkait regulasi dari BGN yaitu Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha. Epi Edwar Lutpi saat di tanya apakah IPAL di keluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan?. Dia menjawab bukan.

“Bukan (Dinas Kesehatan-red) tapi tapi lingkungan hidup, coba konfirmasi ke Dinas PUTRLH,” katanya singkat.

(Nanang Yudi)

spot_img

Berita Terbaru