spot_imgspot_img
Senin 2 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejar Target Pajak, Pemkot Bandung Luncurkan Diskon PBB 2026

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung memberi insentif bagi warga yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mulai 2026, wajib pajak yang melunasi PBB lebih awal berhak menikmati potongan sebesar 10 persen.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973-KEP.437-BAPENDA-2026 tentang keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandung ingin mendorong kepatuhan pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Wali Kota Bandung Masih Kaji THR PPPK Paruh Waktu

Kepala Bidang PAD II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa diskon 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026. Program ini memiliki batas waktu hingga 30 Juni 2026.

“Selain diskon, kami juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan tanpa denda sampai 31 Desember 2026,” ujar Andri saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (2/3/2025).

Andri memaparkan, total piutang PBB Kota Bandung saat ini menembus angka Rp1,2 triliun sejak 1995. Ketika pengelolaan PBB resmi berpindah ke pemerintah daerah pada 2013, nilai piutang tercatat sekitar Rp650 miliar.

“Kami melihat angka ini cukup besar. Karena itu, Pemkot Bandung terus menghadirkan program kemudahan agar masyarakat mau dan mampu melunasi kewajiban pajaknya,” katanya.

Skema Pengurangan Pokok Piutang

Pada 2025 lalu, Pemkot Bandung sempat menerapkan skema pengurangan pokok piutang dalam tiga kategori. Pemerintah memberikan penghapusan 100 persen untuk tunggakan hingga 2012, diskon 50 persen untuk periode 2013–2019, serta pengurangan 25 persen untuk tunggakan tahun 2020–2024. Program tersebut berhasil mengoreksi piutang hingga sekitar Rp237 miliar.

“Piutang memang turun, meski belum signifikan. Sekarang kami ingin memberi apresiasi kepada warga yang patuh, salah satunya melalui diskon 10 persen ini, meskipun waktunya terbatas,” ungkap Andri.

Untuk tahun 2025, target penerimaan PBB dipatok Rp600 miliar dengan realisasi mencapai Rp547 miliar atau 91,23 persen. Pada 2026, pemerintah menaikkan target menjadi Rp700 miliar.

“Kami mengejar target dengan mengoptimalkan penagihan piutang. Namun, kami pastikan tidak ada kenaikan NJOP maupun tarif pajak,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru