BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menjelang hari besar keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi para pekerja. Aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta sama-sama menerima hak ini, namun aturan, perhitungan, hingga mekanisme pembayarannya berjalan dengan sistem yang berbeda.
Perbedaan tersebut muncul karena masing-masing sektor memiliki dasar hukum dan skema pengelolaan yang tidak sama. Pemahaman mengenai hal ini penting agar pekerja mengetahui haknya secara tepat dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga: Situ Gede Art Festival, Ikhtiar Menghidupkan Ruh Budaya Tasikmalaya
Secara umum, pemerintah merancang THR untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Meski memiliki tujuan serupa, pelaksanaan THR di sektor publik dan swasta mengikuti kerangka regulasi yang berbeda.
Pada sektor aparatur negara, pemerintah mengatur pemberian THR melalui peraturan pemerintah tentang gaji ke-13 dan THR yang disesuaikan dengan tahun anggaran berjalan. Kebijakan ini mencakup penerima yang luas, mulai dari PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Besaran THR ASN mengacu pada komponen penghasilan yang melekat, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dalam kebijakan tertentu, pemerintah juga memasukkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari THR.
Regulasi Ketenagakerjaan
Sementara itu, sektor swasta menjalankan pemberian THR berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang bersifat tetap. Aturan ini menetapkan bahwa setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Baik THR karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Perhitungan THR karyawan swasta bergantung pada masa kerja. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perusahaan menghitung THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Perbedaan lain terlihat pada waktu pembayaran. Perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh mencicil. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan harus membayar denda sebesar 5 persen dari total THR, beserta sanksi administratif.
Sebaliknya, pencairan THR bagi ASN mengikuti jadwal yang pemerintah tetapkan melalui mekanisme anggaran negara atau daerah. THR ASN tidak mengenal sistem denda seperti di sektor swasta.
Dengan perbedaan tersebut, meskipun sama-sama THR, pelaksanaan di lingkungan ASN dan karyawan swasta memiliki aturan, pola perhitungan, serta mekanisme pengawasan yang menyesuaikan karakter masing-masing sektor.
(Jingga Sonjaya)


