TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Dari ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tasikmalaya, baru lima dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Yang mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).
“Seharusnya kan semua SPPG wajib mengantongi izin PBG sebelum mengoperasikan dapur MBG. Dari ratusan baru lima dapur MBG yang memiliki izin,” ugkap aktivis eksponen 96, Dadi Abidarda, Jumat (27/2/2026).
PBG, lanjut Dadi, merupakan aturan yang memastikan bahwa bangunan dapur MBG di dirikan. Sudah sesuai standar teknis, aman, nyaman, dan memenuhi aspek keselamatan.
Baca Juga: Berkas Dugaan Skandal Proyek PUPR Kota Tasikmalaya Diserahkan ke Kejati
“Coba cek kelapangan, hampir mayoritas dapur MBG, itu menggunakan bangunan lama. Berarti bangunan yang di pergunakan tanpa penyesuaian fungsi sesuai aturan. Antara lain tadinya warung biasa jadi dapur produksi,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Dadi, sudah menjadi kewajiban bagi dapur MBG untuk melakukan. Perubahan fungsi dan wajib mengurus dan mengantongi izin PBG.
“Apakah ada Satgas MBG?. Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya (Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi-red) kok di diamkan saja. Minimal buat surat edaran, karena dengan izin PBG berarti menjadi PAD bagi Pemkab Tasikmalaya,” tegasnya.
Monitoring Program MBG
Semestinya, Dadi mengatakan, Pemkab Tasikmalaya memonitor program makan bergizi gratis (MBG). Sampai ke tahap perizinan PBG, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Fungsi Satgas MBG itu apa sih?, seharusnya mendorong juga semua dapur MBG. Untuk membereskan administrasi perizinan PBG, nyaris tak terdengar,” ujarnya.
Dadi menegaskan, dapur MBG seharusnya memiliki kepatuhan terhadap PBG karena hal ini menyangkut risiko kesehatan bagi masyarakat.
Baca Juga: Persiapan Tarling Dedi Mulyadi dan Gus Muwafiq di Tasikmalaya
“Terjadinya keracunan bisa saja karena sanitasi buruk, maka salah satu indikator penilaian dalam penerbitan PBG adalah sanitasi bangunan. Dan jika tidak memiliki PBG berarti sanksi harus di tegakan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Perizinan Berusaha non Berusaha DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Heri Susanto saat di konfirmasi membenarkan. Bahwa dari jumlah ratusan dapur MBG baru lima yang mengantongi izin PBG.
“Memang dari jumlah ratusan SPPG di Kabupaten Tasikmalaya, yang sudah mengantongi izin PBG baru lima dapur MBG,” ucap Heri Susanto.
(Nanang Yudi)


