BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan Sadang Serang mampu menampung 800 Kepala Keluarga (KK).
Proyek Rusunami ini akan menggunakan skema hak milik atas satuan rumah susun dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.
BACA JUGA:
KKN Tematik Disiapkan Tangani Sampah di Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, proyek Rusunami berbeda dengan Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Menurutnya, konsep yang di usung memberi kepastian kepemilikan bagi masyarakat.
“Tujuan Rusunami yang ada di Sadang Serang adalah memberikan kesempatan ke semua warga untuk memiliki tempat tinggal. Di dalamnya ada aturan HGB selama 30 tahun,” kata Farhan, Kamis (26/2/2026).
Farhan menjelaskan, skema tersebut memungkinkan warga mencicil hunian hingga lunas dalam kurun waktu 30 tahun.
Pemkot Bandung pun tengah mengupayakan dukungan subsidi agar cicilan tetap terjangkau.
“Harganya akan di upayakan dengan bantuan subsidi keuangan. Cicilannya antara Rp1,5-2 juta per bulan,” jelasnya.
Farhan menyebut, progres proyek masih di fokuskan pada penguatan status lahan serta penyesuaian tata ruang.
Perhitungan pembiayaan akan di finalisasi setelah desain dan skema pendanaan dari pemerintah pusat rampung.
“Sekarang perkembangannya secara status sedang kita kuatkan dulu. Secara tata ruang sedang kita pastikan dulu,” katanya.
BACA JUGA:
Satpol PP Bandung Amankan 344 Botol Minol Ilegal Selama Ramadan
Farhan mengatakan, secara teknis pembangunan gedung tidak membutuhkan waktu lama. Namun, penyesuaian tata ruang menjadi perhatian utama karena lokasi berada di kawasan Bandung Utara yang memiliki aturan ketat terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
“Kalau mendesain gedung mungkin cepat. Tapi kita harus pastikan semua sesuai aturan,” ungkapnya.
Farhan memastikan minimal 800 unit hunian dapat di bangun di lokasi tersebut. Target awal sempat berada di kisaran 1.000 hingga 1.200 unit, namun akan di sesuaikan dengan ketentuan kawasan.
“Harus bisa menampung paling tidak 800 unit. Selebihnya nanti kita lihat lagi karena itu masuk wilayah Bandung Utara,” katanya.
Sebagai kawasan yang di atur ketat, pembangunan di Bandung Utara harus memperhatikan KDB, KLB hingga KDH.
Pemkot Bandung memastikan seluruh ketentuan tersebut menjadi acuan agar proyek tetap selaras dengan aspek lingkungan dan tata ruang kota.
Program rusunami ini menjadi bagian dari kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah meninjau lokasi dan menjanjikan kejelasan skema program pada akhir Februari 2026.
Selain Sadang Serang, Pemkot Bandung juga mempertimbangkan kawasan Bandung Timur untuk memperluas pembangunan hunian vertikal di masa mendatang.
(Yusuf Mugni)


