BANDUNG,FOKUSJabar.id: Persidangan kasus dugaan korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Dadan Ginanjar, dan pihak swasta, Ahmad Muhtarom, Kamis (26/2/2026).
Namun, putusan ini memicu gelombang protes. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggeruduk gedung pengadilan, menyuarakan dugaan adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, menegaskan bahwa penanganan kasus PJU ini sarat dengan kejanggalan. Menurutnya, persoalan ini murni kesalahan administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata atau sanksi administratif, bukan pidana.
BACA JUGA: Satpol PP Bandung Amankan 344 Botol Minol Ilegal Selama Ramadan
“Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur. Kasus perdata dipaksakan pidana. Padahal, hasil auditor resmi BPK menyatakan kasus PJU Cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi dan sudah ada pengembalian kelebihan bayar ke kas negara,” ujar Aldi di tengah aksi massa.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum. Proyek serupa pada tahun 2022 dengan kontrak konstruksi yang sama tidak dipersoalkan meski tidak tuntas 100%. Sebaliknya, proyek tahun 2023 yang selesai 100% justru dipidanakan.
Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara
Salah satu poin krusial yang dikritisi mahasiswa dan tim kuasa hukum adalah metodologi perhitungan kerugian negara. Dari total nilai proyek Rp10 miliar, Kejari Cianjur menyatakan kerugian mencapai Rp9 miliar.
“Bagaimana mungkin ada kerugian Rp9 miliar sementara lampu-lampu sudah terpasang 100 persen dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat? Ini terlihat sangat mengada-ngada,” kata Aldi.
Pihak GMHI menuding Kejari Cianjur sengaja menggunakan auditor eksternal tidak resmi dan mengabaikan hasil pemeriksaan BPK serta Polda Jabar demi memperkuat dakwaan.
Pembelaan Kuasa Hukum, “Kami Masih Sulit Mendapat Keadilan”
Penasihat hukum Ahmad Muhtarom, Rolan Parasian Nainggolan, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis hakim. Ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan framing negatif dengan mengkategorikan proyek e-katalog (pengadaan barang) sebagai proyek konstruksi.
“Klien kami mengerjakan sesuai proses e-purchasing. Secara aturan Perpres Pengadaan Barang, jika ada kesalahan administrasi, sanksinya adalah administratif, bukan pidana,” jelas Rolan.
Rolan juga membeberkan kejanggalan terkait barang bukti uang Rp1 miliar. Ia menyebut uang tersebut adalah titipan keluarga untuk penangguhan penahanan, namun oleh jaksa digiring sebagai bagian dari tindak pidana.
Meski menghargai jalannya persidangan, pihak terdakwa memastikan tidak akan tinggal diam.
Upaya Banding: Tim kuasa hukum berencana melakukan upaya hukum banding untuk mencari keadilan bagi kliennya.
Harapan pada Independensi: Mahasiswa mendesak Kejaksaan agar independen dan tidak serampangan dalam menangani laporan korupsi agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Kehangatan debat hukum di ruang sidang dan riuhnya aksi demonstrasi di luar PN Bandung menjadi pengingat pentingnya transparansi dan objektivitas dalam pemberantasan korupsi di Jawa Barat.


