spot_imgspot_img
Kamis 26 Februari 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkas Dugaan Skandal Proyek PUPR Kota Tasikmalaya Diserahkan ke Kejati

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: ​Dugaan praktik “main mata” dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya. Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak baru.

​Pada Kamis siang (26/02/2026), Raka Wilantara, S.H., seorang pegiat anti-korupsi vokal asal Kota Tasikmalaya. Kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. 

Kedatangannya kali ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan membawa berkas tambahan berupa alat bukti baru. Terkait dugaan suap dan monopoli proyek yang kian meresahkan.

Baca Juga: 30 Orang Positif DBD di Kota Tasikmalaya, Ini Saran Kadinkes

Sosok Misterius Inisial ‘NG’

​Dalam aksinya di depan gedung Kejati, Raka membentangkan spanduk bertuliskan Fiat Justitia Ruat Caelum. Merupakan pesan hukum kuat yang berarti tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh.

​Raka mengungkapkan bahwa hampir seluruh proyek di lingkup Dinas PUTR Kota Tasikmalaya. Dugaan di kuasai oleh satu aktor intelektual berinisial NS alias NG.

Modusnya tergolong klasik namun masif, yakni menggunakan perusahaan-perusahaan milik orang lain atau praktik yang akrab di sebut pinjam bendera.

​”Ada kesan dagelan untuk mengelabui publik, panitia lelang, serta aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, NG menggunakan banyak perusahaan berbeda agar tidak terendus sebagai satu penguasa tunggal,” ungkap Raka dengan nada tegas.

Aliran Dana Pelicin

​Isu ini rupanya bukan rahasia lagi di kalangan pengusaha konstruksi Tasikmalaya. Raka mengklaim bahwa nilai suap atau komitmen fee untuk memuluskan monopoli ini. Berkisar antara 15 hingga 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

​Untuk memperkuat laporannya, Raka membeberkan setidaknya tiga proyek besar yang dugaan kuat. Di kerjakan oleh oknum yang sama di bawah bendera perusahaan berbeda.

​Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mangkubumi: Nilai kontrak Rp728.012.600 (CV. Shinta Jaya).

​Rehabilitasi Drainase Jl. Rumah Sakit: Nilai kontrak Rp710.000.000 (CV. Sumber Mulia).

​Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Tuguraja: Nilai kontrak Rp830.385.000 (CV. Abadi Tani).

Menanti Nyali Kejati Jabar

Baca Juga: Catat! Viman Alfarizi Ramadhan Rencana Bangun PDAM Kota Tasikmalaya

​Meski enggan merinci detail alat bukti baru tersebut demi menjaga kerahasiaan proses penyelidikan, Raka memastikan bahwa tembusan laporan ini. Telah dikirimkan kepada Jaksa Agung RI, Jamwas, hingga Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

​Langkah berani Raka Wilantara ini menjadi ujian bagi Kejati Jabar, apakah hukum akan benar-benar di tegakkan tanpa pandang bulu. Atau praktik monopoli ini akan terus berjalan mulus di balik meja birokrasi.

​Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membersihkan Kota Tasikmalaya dari jeratan korupsi yang merugikan rakyat.

(Abdul Latif)

spot_img

Berita Terbaru