BANDUNG, FOKUSJabar.id: Menjaga kebersihan mulut selama berpuasa sering kali menimbulkan kebingungan. Tidak sedikit masyarakat yang ragu untuk gosok gigi pada siang hari karena khawatir puasanya menjadi tidak sah.
Keraguan ini muncul lantaran aktivitas tersebut melibatkan air, pasta gigi atau cairan lain yang berpotensi tertelan.
BACA JUGA:
Tips Memilih Makanan Sahur agar Puasa Tetap Bertenaga
Kekhawatiran itu mendorong banyak orang memilih untuk menunda membersihkan gigi hingga waktu berbuka.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penegasan hukum agar umat Islam memiliki pedoman yang jelas.
MUI menyatakan bahwa menyikat gigi saat berpuasa pada dasarnya di perbolehkan.
Hukumnya termasuk mubah, selama tidak ada air, pasta gigi atau zat lain yang masuk dan tertelan ke dalam tenggorokan.
Dengan kata lain yang membatalkan puasa bukanlah aktivitas menyikat giginya. Melainkan jika ada sesuatu yang tertelan secara sengaja.
Karena itu, kehati-hatian menjadi syarat utama. Seseorang di anjurkan untuk memastikan seluruh air dan busa di buang dengan sempurna setelah menyikat gigi.
Sebagian ulama juga memandang aktivitas tersebut sebagai makruh apabila di lakukan setelah waktu zuhur.
Pertimbangannya lebih pada upaya pencegahan agar tidak terjadi hal yang membatalkan puasa tanpa di sadari.
BACA JUGA:
Penyebab dan Cara Mengatasi Rambut Berketombe
Namun, tidak ada ketentuan yang melarang secara tegas. Selama mampu menjaga diri dari risiko tertelan, menyikat gigi tetap di perkenankan kapan pun di siang hari.
Selain itu, penggunaan obat kumur memiliki ketentuan yang serupa. Cairan tersebut boleh di gunakan dengan syarat tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan.
MUI juga menjelaskan bahwa tindakan medis di bidang kedokteran gigi, seperti pemeriksaan, pembersihan karang gigi, penambalan, maupun pencabutan tidak otomatis membatalkan puasa.
Prosedur itu tetap sah selama pasien tidak menelan cairan atau bahan medis secara sadar.
Penjelasan ini memberi kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan gigi selama Ramadan.
Dengan pemahaman yang tepat, kebersihan dan kesehatan mulut tetap terjaga tanpa mengganggu ibadah.
Melalui panduan tersebut, umat Islam dapat menjalani puasa dengan lebih tenang. Keseimbangan antara menjaga kesehatan dan menaati ketentuan syariat menjadi prinsip yang di tekankan dalam fatwa tersebut.
(Jingga Sonjaya)


