PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran di duga tidak transparan.
Gedung yang di bangun tepat di depan kantor Desa itu tidak memasang papan informasi anggaran pembangunan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengetahui berapa jumlah yang di gunakan dalam membangun gedung tersebut.
Kepala desa Sindangwangi, Kursin mengaku tidak mengetahui secara pasti biaya anggaran yang di gunakan. Menurutnya, pihak desa tidak terlibat dalam pembangunan Program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo itu.
Baca Juga: Diskominfo Pangandaran Perkuat Identitas Digital Desa Lewat Program Saba Desa
”Duka euy, Abi gen teu terang. Desa mah henteu terlibat (Enggak tahu, pihak desa tidak terlibat),” ujar Kursin e konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp Rabu, (25/2/2026).
Sementara itu, Ketua karang taruna bina remaja Desa Sindangwangi, Padna membenarkan tidak adanya papan informasi yang di terpasang.
Dia juga menyayangkan pembangunan KDMP yang menggunakan uang rakyat itu di kelola secara tidak transparan.
”Itu kan uang kami, uang rakyat yang di kelola oleh pemerintah melalui pihak ketiga. Harusnya transparan sejak awal pembangunan, berapa uang yang di gunakan untuk pembangunan KDMP,” tegas Padna.
Sebelum pembangunan di mulai, dia juga menyebut, pihak pengembang sama sekali tidak ada sosialisasi terkait total nilai penggunaan anggaran untuk pembangunan KDMP.
Baca Juga: Belum Diresmikan, Jembatan Sodongkopo Sudah Jadi Ikon Baru Pangandaran
”Ya benar, saya sebagai masyarakat meminta semua pembangunan yang menggunakan duit rakyat harus transparan,” tambahnya.
Sekedar informasi, papan informasi merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Hal ini sangat penting supaya masyarakat bisa saling mengontrol jalannya pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan
Hal ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya), serta Permen PU No. 29/PRT/M/2006.
(Sajidin)


