BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Barat menggelar diskusi mengenai dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers. Kegiatan ini berlangsung di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026) lalu, dan dihadiri perwakilan PWI dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Diskusi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman insan pers terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan langsung dengan kerja jurnalistik, khususnya dalam penerapan KUHP baru.
Baca Juga: Awal Ramadan, Polres Cimahi Bongkar 54 Kasus Narkoba dan Amankan 70 Tersangka
Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya forum ini sebagai sarana edukasi hukum bagi jurnalis. Ia berharap peserta tidak hanya memahami materi yang tersampaikan, tetapi juga menyebarkan pengetahuan tersebut kepada rekan seprofesi di daerah masing-masing.
“Insan media yang hadir di sini harapannya mampu memahami substansi KUHP baru, lalu menyosialisasikannya kepada jurnalis lainnya,” ujar Ahmad.
Diskusi yang dipandu Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta.
Sebagai narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Edi Setiadi menekankan bahwa profesi wartawan memiliki payung hukum sekaligus batasan etika yang harus dipatuhi. Ia menilai pemahaman mendalam terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi bekal utama dalam menghadapi potensi persoalan hukum.
“Pers merupakan profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi tetap terikat oleh kode etik. Keduanya harus berjalan seiring,” tegas Edi.
Mekaniseme Penyelesaian Melalui Dewan Pers
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak otomatis menjadi lex specialis terhadap KUHP. Menurutnya, apabila terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
“Selama pers bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers, ruang kerja jurnalistik tetap terlindungi,” ujar Noe.
Ia menambahkan, putusan MK tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan mekanisme non-pidana. Pendekatan hukum pidana, menurutnya, baru dapat pertimbangan melalui restorative justice. Tentunya apabila tahapan hak jawab, hak koreksi, dan tidak menempuh Dewan Pers.
Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026 di lingkungan PWI Jawa Barat. Sebelumnya, pada 7–9 Februari 2026, delegasi PWI Jabar mengikuti rangkaian acara puncak HPN di Serang, Provinsi Banten.
Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation dan Summarecon. Juga tentunya dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Bandung.


