BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, memastikan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap juru parkir (jukir) yang di duga melakukan penarikan parkir dua kali di kawasan Pasar Baru Jalan Tamim.
Rasdian mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2026 dan lokasinya berada di kawasan parkir on street Pasar Baru.
“Videonya sudah saya lihat. Kejadiannya tanggal 3 Februari di Jalan Tamim, itu memang kawasan parkir on street Pasar Baru. Harusnya satu kali langsung masuk, bayar satu kali,” kata Rasdian Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Ini Syarat dan Tujuan Mudik Gratis 2026 Pemkot Bandung
Rasdian menjelaskan, berdasarkan laporan yang di terima, jukir yang bertugas saat itu merupakan pengganti sementara karena jukir utama sedang sakit. Di duga, jukir pengganti tersebut belum memahami sepenuhnya aturan parkir yang berlaku.
“Informasinya dari Pak Yogi, jukir yang biasa bertugas sedang sakit dan di gantikan anaknya. Mungkin karena belum tahu ketentuannya, jadi main pukul rata,”katanya.
Dinas Perhubungan Kota Bandung telah memanggil jukir tersebut untuk di berikan pembinaan dan di minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, Dinas Perhubungan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: 61 ASN Kota Bandung Purna Tugas, Wali Kota Tekankan Integritas Birokrasi
“Sudah di panggil dan dil akukan pembinaan. Dia juga di minta membuat pernyataan. Kalau nanti ada pengulangan lagi, akan langsung di keluarkan,”ucapnya.
Rasdian menambahkan, retribusi parkir on street hanya di kenakan satu kali. Pengguna parkir tidak boleh di tarik biaya kembali selama masih berada dalam satu kawasan parkir yang sama.
“Jadi parkir itu satu kali bayar. Tidak boleh di tarik lagi. Mungkin waktu kendaraan mau keluar, itu di ambil lagi karcisnya. Padahal seharusnya tidak,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


