BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Kota Banjar memastikan proses penyidikan kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar jilid II terus berjalan. Penangan assumes perkara ini masuk tahap pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Budi Prakoso, menjelaskan bahwa penyidikan jilid II dimulai setelah terbitnya surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada 6 Februari 2026.
Baca Juga: Kritik Keras GMNI Kota Banjar, Kartu Berdaya Hanya Slogan
“Surat perintah penyidikan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021,” ujar Budi, Selasa (24/2/2026).
Ia mengungkapkan, sejak 10 Februari 2026 tim penyidik telah memanggil dan memeriksa 19 orang saksi. Para saksi berasal dari unsur eksekutif maupun legislatif yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Sebanyak 19 saksi sudah kami mintai keterangan. Proses pemanggilan dan pendalaman akan terus berlanjut terhadap saksi-saksi lain sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Budi menegaskan, penyidikan jilid II berawal dari tahapan penyelidikan pada Januari 2026. Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti serta gelar perkara, tim penyidik memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Menanggapi desakan sejumlah mantan anggota DPRD Kota Banjar yang meminta agar penyidik memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan wali kota (Perwal) terkait tunjangan tersebut, Budi menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Saat ini kami fokus membuat terang perkara. Penyidikan masih berlangsung dan kami berharap prosesnya berjalan lancar hingga menemukan titik terang,” pungkasnya.
(Agus Purwadi)


