BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat merespons dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 12 warganya di Nusa Tenggara Timur. Pemerintah daerah memastikan perlindungan menyeluruh sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan pemulihan korban.
Belasan korban dilaporkan mengalami kekerasan, pelecehan seksual, intimidasi, hingga dipaksa bekerja di luar kontrak pada sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka. Informasi tersebut mendorong koordinasi lintas daerah agar proses penyelamatan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Bulog dan Pemkot Bandung Sidak Pasar Kosambi
Pemprov Jabar mengerahkan pendampingan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Barat di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat. Pendampingan mencakup proses hukum, pemulihan psikologis, hingga reintegrasi sosial.
Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti menyampaikan bahwa penanganan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi berkoordinasi dengan Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Suster Ika, yang terlibat dalam proses penyelamatan.
Kasus terungkap setelah salah satu korban mengirim pesan WhatsApp pada 20 Januari 2026 untuk meminta pertolongan. Korban mengaku mengalami tekanan berat, depresi, serta pembatasan ruang gerak selama bekerja.
Sehari kemudian, Suster Ika bersama TRUK-F berkoordinasi dengan Polres Sikka melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak untuk melakukan penyelamatan secara persuasif dan prosedural.
Penjemputan Langsung ke NTT
Sebagai tindak lanjut, Dedi bersama Kepala DP3AKB Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa, Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat, serta Bupati Purwakarta dan Bupati Cianjur, melakukan penjemputan langsung ke NTT. Proses penjemputan dimulai Minggu, 22 Februari 2026, dan para korban dijadwalkan tiba di Jawa Barat pada Rabu, 25 Februari 2026.
Setibanya di daerah asal, para korban akan menerima pendampingan hukum, asesmen psikologis, penyediaan rumah aman dan layanan kesehatan. Serta menerima program rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum kembali ke keluarga.
“Pendampingan kami siapkan secara komprehensif agar korban pulih. Kemudian dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan bermartabat,” ujar Siska, Selasa (24/2/2026).
Pemprov Jabar menegaskan sikap tegas terhadap praktik perdagangan orang dan segala bentuk eksploitasi terhadap perempuan. Perlindungan korban dan pemulihan menyeluruh menjadi prioritas utama.
(Jingga Sonjaya)


