BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan langkah inspeksi lapangan untuk mengawasi peredaran minuman keras dan obat keras di Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal Kota Bandung.
Hal itu di lakukan guna memastikan seluruh penjualan memiliki izin resmi dan tidak melanggar aturan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pengawasan akan di fokuskan pada legalitas izin penjualan dan aktivitas yang di lakukan oleh para penjual.
Baca Juga: Peringatan Keras Dishub Kota Bandung Bagi Jukir Nakal Pasar Baru
“Kekhawatiran saya adalah terkait peredaran minuman keras dan obat keras. Kita harus mengecek dulu apakah penjual memiliki izin resmi atau tidak. Kalau ada izinnya, kita juga perlu memastikan apakah penjual hanya menjual atau memperbolehkan orang minum di tempat. Karena izinnya berbeda-beda,” kata Farhan, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, rencana inspeksi tersebut merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai dampak negatif peredaran minuman keras dan obat keras terhadap lingkungan keluarga maupun sosial.
Farhan menegaskan, bahwa pemeriksaan izin menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda. Pemerintah ingin memastikan barang yang beredar legal dan tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Baca Juga: Ini Syarat dan Tujuan Mudik Gratis 2026 Pemkot Bandung
“Kita ingin memastikan barang yang beredar legal dan di konsumsi dengan aman, sehingga masyarakat terutama generasi muda tidak terpengaruh secara negatif,”katanya.
Farhan menekankan, bahwa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Ia mendorong warga untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan ilegal atau pelanggaran aturan, sehingga pemerintah dapat segera mengambil tindakan.
“Langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga Kelurahan Maleer, sekaligus mengurangi potensi gangguan sosial yang di timbulkan oleh peredaran minuman keras dan obat keras,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


