spot_imgspot_img
Selasa 24 Februari 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awal Ramadan, Polres Cimahi Bongkar 54 Kasus Narkoba dan Amankan 70 Tersangka

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba selama Februari hingga awal bulan Ramadan. Pengungkapan ini menjadi bukti intensitas penindakan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Kapolres Cimahi Niko Nurallah Adi Putra menyampaikan bahwa jajarannya berhasil membongkar 54 kasus narkoba dengan total 70 tersangka.

Baca Juga: Galian Kabel Dikeluhkan Warga, Wali Kota Bandung Tuntut Kepastian Waktu

“Selama periode tersebut kami mengamankan 70 tersangka. Dari jumlah itu, satu orang merupakan residivis dan dua lainnya perempuan,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, dari puluhan kasus tersebut polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang signifikan. Salah satunya sabu seberat 246,55 gram.

“Selain sabu, pengungkapan ganja cukup besar, yakni mencapai 1,1 kuintal atau sekitar 101,4 kilogram,” ungkapnya.

Polisi juga menyita tembakau sintetis seberat 349,53 gram serta cairan sintetis sebanyak 510 mililiter. Tak hanya itu, aparat menemukan narkotika jenis lain berupa bubuk putih (powder) seberat 9 gram.

“Barang bukti lainnya meliputi ekstasi sebanyak 92 butir, ekstasi bubuk 15 gram, serta obat keras tertentu (OKT) sebanyak 354 butir,” jelas Niko.

Upaya Menyelamatkan Generasi dan Masyarakat

Ia menambahkan, jika mengkonversi seluruh barang bukti tersebut ke nilai ekonomi, totalnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut dinilai mampu menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang upaya menyelamatkan generasi dan masyarakat luas,” tegasnya.

Dari total 54 kasus yang terungkap, Polres Cimahi mengelompokkan penanganan ke dalam lima klaster. Rinciannya, sabu sebanyak 24 kasus dengan 29 tersangka, ganja 7 kasus dengan 9 tersangka, tembakau sintetis 20 kasus dengan 27 tersangka, ekstasi 2 kasus dengan 2 tersangka, serta OKT 1 kasus dengan 3 tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara,” pungkas Niko.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru