GARUT, FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler.
Tujuan silaturahmi tersebut untuk percepatan inventarisasi dan legalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut serta aset pemerintah desa.
BACA JUGA:
3 Kebersihan di Bulan Ramadan jadi Pesan Krusial Bupati Garut
Bupati Garut mengapresiasi dukungan ATR/BPN yang telah menyerahkan 401 sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum kepemilikan aset daerah.
“Selanjutnya juga ada beberapa aset yang perlu kita rapihkan kembali. Aset-aset yang bersebaran di beberapa tempat,” ungkap Syakur.
Selain aset kabupaten, Bupati juga menyoroti pentingnya penataan administrasi aset di tingkat desa. Menurut Dia, masih pelu perbaikan format dan pendataan.
“Yang tidak kalah penting juga kita coba inventarisasi aset-aset miliki desa. Kita melihat bahwa aset-aset desa itu masih belum teradministrasikan dengan baik,” kata Bupati.
Bupati Garut menegaskan, proses sertifikasi sisa aset lainnya akan terus di komunikasikan secara intensif. Namun, ia menekankan perlunya prinsip kehati-hatian. Terutama pada lahan yang telah lama di okupasi oleh masyarakat.
“Karena semua kan butuh waktu kehati-hatian. Ada beberapa lokasi yang sudah di okupasi oleh masyarakat dan kita juga harus hati-hati menyampaikannya,” imbuhnya.
Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno menjelaskan, 401 sertifikat yang telah diserahkan merupakan hasil capaian target tahun 2025 yang mencakup berbagai fasilitas publik.
BACA JUGA:
Kenangan Indah Garut Tempo Doeloe
“(Yang 401) Itu di antaranya untuk sekolah, kemudian fasilitas umum, jalan, semuanya. Dan 2026 nanti datanya sesuai usulan dari Pemda,” jelas Eko.
Melalui sinergi ini, Pemkab Garut berharap seluruh aset daerah. Baik yang berada di wilayah utara maupun selatan dapat segera teradministrasikan dengan baik guna menghindari sengketa lahan di masa depan.
(Bambang Fouristian)


