BANJAR, FOKUSJabar.id: Sebanyak 32 warga Kota Banjar, Jawa Barat, mengajukan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Sebelumnya, status kepesertaan mereka di nonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI, karena di anggap sudah mandiri. Dan tidak lagi masuk kategori warga tidak mampu desil 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hani Supartini, mengatakan dari total 5.433 peserta PBI JKN yang di nonaktifkan. Ada 32 orang yang mengajukan reaktivasi.
Baca Juga: Syarat Rumah Makan di Kota Banjar Bisa Buka Saat Ramadan
“Berdasarkan data yang masuk ke kami, sejauh ini sudah 32 orang yang sudah mengajukan reaktivasi,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Hani menjelaskan, proses verifikasi dan validasi lapangan akan di lakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, peserta yang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan bisa langsung mengajukan reaktivasi. Dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
Baca Juga: Retribusi Parkir Banjar Naik, Dishub Optimistis Capai Target 100 Persen
“Kalau memang kondisinya sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, apalagi kontinyu bisa melakukan reaktivasi,” tegasnya.
Direktur RSUD Banjar, Eka Lina Liandri, menegaskan pihak rumah sakit tidak menolak pasien, baik umum maupun BPJS. Menurutnya, rata-rata pasien baru mengetahui status kepesertaan BPJS nonaktif saat mendaftar di bagian administrasi.
“Pada saat di konfirmasi non aktif, nanti kita kasih surat pernyataan untuk memilih pasien umum. Atau kita berikan surat keterangan ke Dinsos untuk reaktivasi,” jelas Eka.
(Budiana Martin)


