BANJAR, FOKUSJabar.id: Wali Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1447 H/2026.
Aturan tersebut menegaskan bahwa usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran boleh beroperasi. Syaratnya, tidak boleh melayani makan di tempat pada siang hari.
BACA JUGA:
Retribusi Parkir Banjar Naik, Dishub Optimistis Capai Target 100 Persen
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan menjelaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menutup usaha kuliner. Namun sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang berpuasa.
“Bileh menjual makanan. Namun dengan catatan tidak boleh makan di tempat. Makanan harus dibawa pulang,” katanya, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, pemerintah juga menegaskan larangan bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk melakukan sweeping terhadap warung makan.
Menurutnya, jika menemukan pelanggaran, masyarakat segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Tidak boleh melakukan sweeping. Apabila menemukan hal tersebut bisa segera koordinasi,” tegas Irwan.
Surat edaran tersebut turut mengimbau masyarakat menjaga suasana aman dan tertib selama Ramadan.
BACA JUGA:
Disdukcapil Banjar Sesuaikan Jam Layanan Adminduk
Pemerintah meminta warga menghindari praktik perjudian, konsumsi minuman keras, narkoba hingga tindakan asusila.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, terdapat ketentuan tambahan berupa kewajiban melaksanakan tadarus Al-Quran selama 15 menit sebelum memulai aktivitas di kantor.
“Kepada umat Islam untuk mengisi bulan suci Ramadan dengan kegiatan ibadah, tadarus Al-Quran serta memperbanyak sedekah,” pungkas Irwan.
(Budiana Martin)



