spot_imgspot_img
Kamis 19 Februari 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polda Jabar musnahkan 4.599 unit knalpot bising/brong. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penggunaan knalpot brong kembali menjadi perhatian serius. Bagaimana tidak, suara kendaraan yang berlebihan di nilai semakin mengganggu kenyamanan. Terutama di kawasan perkotaan yang padat aktivitas.

BACA JUGA:

Pelajaran Pakai Knalpot Brong Disanksi Gubernur Jabar

Isu ini tidak lagi di pandang hanya sebagai pelanggaran lalu lintas semata. Namun juga menyangkut ketertiban ruang publik.

Polda Jabar menilai, kebisingan knalpot brong dapat memicu konflik sosial serta mengganggu ketertiban umum. Sehingga tindakan tegas di anggap perlu di lakukan secara konsisten.

Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari rangkaian penertiban lalu lintas. Termasuk tindak lanjut dari Operasi Zebra Lodaya 2025 yang sebelumnya mencatat ribuan pelanggaran serupa.

Melalui kombinasi regulasi pemerintah daerah dan penegakan hukum oleh aparat, Jawa Barat berupaya menciptakan ruang publik yang lebih tertib, nyaman serta bebas dari gangguan polusi suara.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menempatkan persoalan knalpot tidak standar sebagai salah satu fokus dalam menjaga lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Termasuk bagi generasi muda yang banyak beraktivitas di jalan.

Dia menilai, penggunaan knalpot brong berpotensi memicu keresahan sosial. Selain mengganggu ketenangan, suara bising juga dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat di sekitar jalan raya.

Untuk memperkuat langkah penertiban, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong yang berlaku mulai 25 Agustus 2025 di seluruh wilayah Jawa Barat.

Edaran tersebut di tujukan kepada para kepala daerah agar melakukan pengawasan lebih ketat di daerah masing-masing terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA:

Inilah Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadan di Kota Bandung

Larangan itu juga menyasar bengkel serta pedagang yang masih memperjualbelikan knalpot non-standar.

Pemerintah menegaskan bahwa modifikasi semacam ini bertentangan dengan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru