BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memastikan akan bertindak tegas. Terhadap pedagang kaki lima (PKL) musiman yang berjualan di zona larangan selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang. Yang berjualan di kawasan yang telah di tetapkan sebagai zona larangan atau bukan peruntukan berdagang.
“Untuk tempat-tempat yang memang di larang, kalau dulu di sebut zona merah, sekarang zona bukan peruntukan. Kami akan tetap tegas dan tidak memberikan toleransi untuk berdagang di sana.
Namun kami akan tetap melakukan pendekatan persuasif, sekaligus tegas terhadap pedagang musiman yang meningkat selama Ramadan,” kata Bambang Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Kota Bandung Penyumbang Terbanyak Kedua Kasus TBC di Jabar
Menurutnya, keberadaan PKL musiman kerap memicu kemacetan, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Sehingga perlu di lakukan pengawasan bersama oleh aparat kewilayahan.
“Kenyamanan warga masyarakat adalah yang paling utama. Kami juga menghimbau jajaran kewilayahan untuk membantu pengawasan. Karena biasanya aktivitas tersebut dapat menimbulkan kemacetan, terutama saat menjelang waktu berbuka puasa,”katanya.
Bambang menyebut, bahwa pedagang masih di perbolehkan berjualan. Selama berada di lokasi yang sesuai peruntukannya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, untuk tempat-tempat yang memang di larang, jelas kami akan melarang. Namun untuk tempat yang sesuai peruntukannya, silakan berjualan, tetapi tetap harus tertib. Jangan sampai menimbulkan kemacetan atau dampak yang lebih luas,”ucapnya.
Peran Aktif Satgas Linmas
Ia juga meminta peran aktif Satgas Linmas, aparat kelurahan, serta tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW. Untuk membantu mengatur penempatan lapak dan parkir agar tidak meluas hingga mengganggu badan jalan.
Baca Juga: Jangan Asal Murah! Ini Cara Tepat Memilih Vendor Penangkal Petir Profesional
Selain itu, kawasan yang rutin menjadi pusat aktivitas pedagang musiman seperti sekitar Pusdai dan Masjid Istiqomah. Akan menjadi perhatian khusus melalui koordinasi dengan aparat kewilayahan.
Sementara itu, untuk kawasan Lengkong Kecil yang di kenal sebagai sentra kuliner, Satpol PP memperbolehkan aktivitas usaha. Selama para pelaku usaha mengikuti kebijakan pemerintah, menjaga ketertiban, dan tidak menimbulkan kemacetan.
“Lengkong Kecil memang kawasan kuliner. Selama pelaku usaha mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, menjaga ketertiban, serta tidak menimbulkan kemacetan, silakan beroperasi. Sejauh ini belum ada laporan negatif kepada jajaran Satpol PP,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



