spot_img
Rabu 18 Februari 2026
spot_img

Pengisian Wabup Ciamis Menggantung, DPRD Tunggu Kepastian Regulasi

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat konsultasi bersama para ketua partai pengusul pasangan calon Herdiat–Yana di Gedung DPRD Ciamis, Rabu (18/2/2026). Forum tersebut membahas surat Gubernur Jawa Barat yang baru diterima DPRD Ciamis Selasa (17/2/2026), meski diterbitkan November tahun lalu.

Surat itu memuat saran agar DPRD menggunakan Pasal 176 undang-undang Pilkada sebagai dasar hukum dalam proses pemilihan Wakil Bupati Ciamis.

Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia di RS Santo Borromeus Kota Bandung

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menegaskan bahwa DPRD tidak bisa membaca satu pasal secara parsial. Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga menelaah Pasal 54 undang-undang Pilkada serta ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur tentang DPRD.

Menurut Nanang, Pasal 176 hanya mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong akibat pengunduran diri, meninggal dunia, atau pemberhentian karena persoalan hukum. Sementara itu, Kabupaten Ciamis belum pernah memiliki wakil bupati sejak awal masa jabatan berjalan.

“Yang meninggal dunia saat itu masih berstatus calon wakil bupati dan belum menerima SK pengangkatan. Jadi, kondisi ini berbeda dengan kekosongan jabatan karena pejabat definitif berhenti,” jelasnya.

Atas dasar itu, DPRD menilai Pasal 176 tidak relevan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis.

DPRD Ciamis Menunggu Aturan yang Lebih Jelas

Nanang juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi setingkat undang-undang untuk menjawab kekosongan tersebut. Karena itu, DPRD memilih menunggu aturan yang lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang memadai.

“Kami hanya bisa bergerak jika ada aturan yang secara tegas memerintahkan DPRD melakukan proses pemilihan. Tanpa dasar hukum yang jelas, kami tidak akan mengambil langkah,” tegasnya.

Nanang mengungkapkan, DPRD Ciamis sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kejelasan regulasi. Namun hingga kini, DPRD belum menerima surat resmi yang memberikan landasan hukum baru. Surat dari Gubernur Jawa Barat pun, menurut DPRD, tetap merujuk pada Pasal 176 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi Ciamis.

Di sisi lain, Nanang menyebut kebutuhan akan wakil bupati masih bersifat multiinterpretatif. Ia mencontohkan bahwa pada masa lalu Kabupaten Ciamis pernah berjalan tanpa wakil kepala daerah, termasuk pada era Orde Baru.

“Semua kembali pada kebutuhan objektif pemerintahan dan tentu pada kepala daerahnya sendiri. Namun kebutuhan saja tidak cukup. Tanpa pintu hukum yang jelas, kami tidak bisa memaksakan proses pengisian jabatan,” pungkasnya.

(Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru