TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Praktik nikah siri kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Para ulama yang tergabung dalam forum Bahtsul Masail Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan melalui jalur resmi negara.
Forum yang berlangsung di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah itu membahas maraknya pernikahan tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama di wilayah pedesaan. Para peserta forum menilai sebagian masyarakat masih mengandalkan legitimasi ajengan atau tokoh agama lokal sebagai otoritas utama dalam proses akad.
Baca Juga: Keindahan Pesona Alam Situ Sanghyang Tasikmalaya
Sah Agama, Bermasalah Secara Hukum
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, menjelaskan bahwa forum menyepakati keabsahan nikah siri dari sisi fikih selama rukun dan syarat terpenuhi. Namun ia menekankan, negara mewajibkan pencatatan pernikahan sebagai bagian dari sistem hukum modern.
Menurutnya, pencatatan bukan sekadar formalitas. Dokumen resmi pernikahan menjamin perlindungan hak istri dan anak, mulai dari nafkah, waris, hingga status hukum anak dan administrasi kependudukan.
“Dalam banyak konflik rumah tangga, perempuan dan anak sering berada di posisi paling rentan ketika pernikahan tidak tercatat,” ujar KH Atam, Senin (16/2/2026).
Tegaskan Aturan Wali Nikah
Forum juga membahas praktik penggunaan wali muhakkam oleh sebagian ajengan. Para ulama menilai penggunaan wali muhakkam tidak relevan selama wali nasab maupun wali hakim tersedia.
Di Indonesia, Kepala KUA atau pejabat yang ditunjuk menjalankan peran wali hakim. Karena itu, forum mendorong masyarakat menempuh prosedur resmi agar memperoleh kepastian hukum.
Risiko Pidana Mengintai
Selain dampak sosial, forum mengingatkan potensi sanksi pidana dalam kasus tertentu. Praktik poligami tanpa izin istri sah atau perkawinan tanpa persetujuan pasangan resmi dapat berujung proses hukum.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelanggaran tersebut bahkan bisa memicu sanksi administratif hingga pemberhentian.
Rekomendasi untuk Warga Nahdliyin
Sebagai langkah konkret, PCNU Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan agar warga Nahdliyin tidak menempuh jalur nikah siri. Para tokoh agama diminta mengarahkan masyarakat untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.
Jika wali nasab tidak tersedia, masyarakat dapat menggunakan wali hakim. Sementara pasangan yang terlanjur menikah siri, forum menyarankan pengajuan isbat nikah melalui Pengadilan Agama.
KH Atam menegaskan, keputusan tersebut bertujuan menyelaraskan praktik keagamaan dengan perlindungan hukum negara.
“Persoalan nikah siri tidak berhenti pada sah atau tidaknya akad. Kita berbicara tentang masa depan perempuan dan anak dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.
(Farhan)



