spot_img
Minggu 15 Februari 2026
spot_img

Polres Pangandaran Periksa 22 Saksi Terkait Dugaan Investasi Bodong MBA

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran bersama Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimsus terus menelusuri dugaan praktik investasi bodong berkedok aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) yang beredar di Kabupaten Pangandaran.

Lonjakan laporan warga menunjukkan besarnya dampak kasus ini. Hingga saat ini, penyidik menerima 2.390 pengaduan. Sebanyak 1.996 warga mendatangi langsung posko pengaduan di Mapolres Pangandaran, sementara 394 lainnya melapor melalui hotline 082-133-118-110.

Baca Juga: Waduh! Ada Dua Kasus Bencana Longsor di Pangandaran

Penyidik memanfaatkan laporan tersebut untuk memetakan pola penyebaran aplikasi MBA sekaligus mengumpulkan data awal sebagai bahan penyelidikan.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Aiptu Yusdiana menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa 22 saksi. Pemeriksaan itu mencakup berbagai pihak yang diduga mengetahui alur distribusi dan promosi aplikasi di tengah masyarakat.

“Kami sudah memeriksa 22 saksi, termasuk salah satu anggota DPRD Pangandaran berinisial D,” ujar Yusdiana, Minggu (15/2/2026).

Dari hasil klarifikasi, anggota DPRD tersebut mengaku memperoleh informasi mengenai aplikasi MBA dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya. Penyidik kini mendalami rantai penyebaran informasi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang berperan aktif dalam promosi.

Selain langkah pemeriksaan saksi, Ditreskrimsus Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan guna meneliti aspek legalitas serta menelusuri jejak transaksi digital yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.

Yusdiana menegaskan tim masih mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan data yang terkumpul. Bertujuan agar penyidik memperoleh gambaran utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polres Pangandaran juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa izin resmi dan kejelasan legalitas.

“Warga yang merasakan rugi atau memiliki informasi tambahan segera melapor melalui nomor aduan untuk membantu proses penyelidikan,” tegasnya.

Melalui proses ini, Polres Pangandaran menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dan proporsional. Kemudian juga bekerja secara akuntabel demi menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru