spot_img
Kamis 12 Februari 2026
spot_img

Ketua GPI Soroti Kinerja Kejari Kota Banjar Terkait Dugaan Korupsi

BANJAR, FOKUSJabar.id: Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Banjar Aan Setiana menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam penanganan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar jilid 2 yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

Menurut Aan, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan jangan hanya dijadikan alat oleh Kejari untuk menakut nakuti. Karena, buktinya sampai hari ini Kejaksaan belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tersebut..

“Jangan di jadikan alat, apalagi untuk meraup keuntungan dari dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar jilid 2 ini,” ungkap Aan Setiana, Kamis (12/2/2026). 

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan Sudarsono–Supriana, Aliansi Pemuda Nilai Banjar “Stagnan”

Citra baik Kejaksaan, lanjut dia, jangan sampai tercoreng karena para oknum yang memanfaatkan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Banjar jilid 2 ini.

Dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Banjar, Aan menyampaikan, bahwa seperti kasus estafet yang sengaja tidak di selesaikan langsung pada era kepemimpinan sebelumnya.

“Awas, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Banjar jilid 2 ini,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Aan berharap, pihak Kejari Kota Banjar, untuk transparan. Karena, masyarakat saat ini menunggu juga terus memantau  kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Banjar jilid 2.

“Kejari Kota Banjar tentu harus transparan, karena kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Banjar jilid 2 ini. Sedang jadi sorotan masyarakat,” tegasnya.

Pengembalian Kerugian Negara

Dan yang lebih menarik dari kasus tersebut, Aan menegaskan yaitu terkait soal pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Dari total kerugian itu nominal yang sudah di kembalikan baru Rp1,7 miliar.

Baca Juga: DPRD Banjar Dorong Tirta Anom Sediakan Air Siap Minum di Ruang Publik

“Dengan demikian sehingga masih ada kerugian negara yang sampai saat ini belum dikembalikan sebesar 1,8 miliar. Dari kasus jilid 2 ini yang menariknya itu soal belum baliknya semua kerugian negara,” tuturnya.

Jika dalam kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Banjar jilid 2 tersebut, Aan menambahkan, yaitu Kejari fokus terhadap pengembalian uang kerugian negara. Sudah di pastikan jumlah tersangka akan bertambah.

“Pasalnya dari keseluruhan 48 anggota DPRD yang menikmati uang tunjangan baru sebagian yang sudah mengembalikan. Jika fokusnya ke pengembalian keuangan, tersangkanya pasti akan banyak,” pungkasnya.

(Agus Purwadi)

spot_img

Berita Terbaru