spot_img
Rabu 11 Februari 2026
spot_img

Serobot Batas Negara, DPRD Kota Tasikmalaya Temukan Kejanggalan di Proyek Padel

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Isu sengketa lahan kembali menghangat di Kota Tasikmalaya. Pembangunan fasilitas olahraga Padel Junjunan di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bungursari, memicu polemik serius setelah muncul dugaan penghilangan batas wilayah negara dalam proyek tersebut.

Yayasan Padi Nusantara Sejahtera (YPNS) membawa persoalan ini ke forum audiensi bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Satpol PP. Pertemuan yang berlangsung di Aula Banggar DPRD, Rabu (11/02/2026), berlangsung tegang.

Baca Juga: Satgas PASTI Turun Tangan, OJK Jabar Soroti Dugaan Investasi Ilegal “MBA” di Pangandaran

Ketua Dewan Pembina YPNS, Iwan Restiawan, menegaskan bahwa batas wilayah merupakan aset negara yang tidak boleh diubah atau dihilangkan demi kepentingan apa pun.

“Batas wilayah itu hak negara. Tidak boleh ada pihak yang mengambil alih atau menghapusnya. Jika itu terjadi, maka konsekuensinya masuk pelanggaran hukum berat. Kami meminta operasional Padel segera berhenti,” tegas Iwan.

Ia juga menyoroti laporan dugaan pelanggaran yang sudah berada di unit Tipiter selama empat bulan tanpa perkembangan signifikan. YPNS kini berharap kepemimpinan Kapolres yang baru mampu mengusut persoalan tersebut secara tuntas.

Usai audiensi, anggota DPRD bersama pihak terkait langsung melakukan peninjauan lapangan. Hasil pengecekan memunculkan sejumlah temuan.

DPRD Soroti PBG yang Berdiri di Atas Dua Wilayah

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, H. Wahid, menyampaikan bahwa tim tidak menemukan fisik saluran irigasi di lokasi proyek. Namun, jejak hulu dan hilir saluran menunjukkan keberadaan irigasi yang seharusnya melintasi area tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Dodo Rosada, menyoroti aspek perizinan. Ia menemukan indikasi bahwa pihak pengelola hanya mengantongi satu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal bangunan berdiri di atas dua wilayah berbeda.

“Jika benar ada penghilangan batas wilayah, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi atau denda perdata. Ini bisa masuk ranah pidana,” ujar Dodo.

DPRD Kota Tasikmalaya berkomitmen mengkaji persoalan ini secara menyeluruh, baik dari sisi yuridis normatif maupun fakta empiris di lapangan. Langkah tersebut bertujuan memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara.

Kini publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani polemik ini. Pengambilan keputusan akan menjadi penentu arah penyelesaian, sekaligus tolok ukur komitmen dalam menjaga tata kelola ruang dan aset negara di Kota Tasikmalaya.

(Abdui)

spot_img

Berita Terbaru