spot_img
Rabu 11 Februari 2026
spot_img

Baznas Banjar Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 32.500 per Jiwa

BANJAR,FOKUSJabar.id: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar menetapkan besaran zakat fitrah, infak, dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah. Baznas menentukan zakat fitrah sebesar Rp32.500 per jiwa, sama seperti ketentuan tahun sebelumnya.

Ketua Baznas Kota Banjar, Undang Munawar, menyampaikan bahwa nominal tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras medium per orang.

Baca Juga: Kecewa Kinerja Inspektorat, Warga Rejasari Kota Banjar Lapor Polda Jabar

“Harga beras medium di pasaran saat ini sekitar Rp13.000 per kilogram. Jika dikalikan 2,5 kilogram, nilainya menjadi Rp32.500. Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran zakat bisa dilakukan dalam bentuk uang,” ujar Undang kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Selain zakat fitrah, Baznas Kota Banjar juga menetapkan besaran infak Ramadan sebesar Rp2.500 per orang. Sementara itu, fidyah ditetapkan Rp20.000 per hari per jiwa.

Undang menjelaskan, fidyah berlaku bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i dan wajib menggantinya dengan memberi makan fakir miskin setiap hari.

“Perhitungan fidyah mengacu pada prinsip memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan,” jelasnya.

Baznas Kota Banjar mengimbau masyarakat agar menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan membantu masyarakat yang membutuhkan selama Ramadan.

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru