BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan tidak ada warga yang kehilangan layanan kesehatan meski status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka di cabut.
Selama proses pemulihan administrasi berlangsung, program Universal Health Coverage (UHC) di siapkan sebagai jaring pengaman.
“Kalau ada warga yang tadinya penerima PBI lalu masuk desil enam dan ingin memulihkan kembali, itu butuh waktu beberapa hari. Dalam waktu itu, kalau tiba-tiba sakit berat, boleh datang ke rumah sakit dan menyatakan ingin menggunakan UHC. Itu harus di layani,” kata Farhan, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat Kebijakan Zero Waste di Hotel dan Pasar
Berdasarkan data terbaru, sekitar 72 ribu warga Kota Bandung terdampak pencabutan kepesertaan BPJS PBI.
Ia menjelaskan, bahwa perubahan status tersebut bukan keputusan pemerintah kota, melainkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN) yang di kelola pemerintah pusat.
Dalam sistem DTSN, masyarakat di kelompokkan ke dalam desil ekonomi satu hingga 10 sesuai kondisi sosial ekonomi.
“Desil satu sampai lima itu kategori miskin dan berhak mendapatkan BPJS PBI. Tapi orang tentu tidak ingin miskin selamanya, sehingga mereka juga berhak naik kelas secara ekonomi,”katanya.
Farhan menjelaskan, warga yang naik dari desil lima ke desil enam hingga 10 otomatis kehilangan hak atas PBI karena di anggap mengalami perbaikan kondisi ekonomi.
Tidak ada Warga Terabaikan
Meski demikian, Pemkot Bandung memastikan tidak ada warga yang terabaikan selama proses administrasi pemulihan berlangsung.
“Hasilnya, sekitar 72 ribu penerima baru atau pemulihan sudah kami daftarkan kembali ke BPJS PBI,” jelasnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pembayaran dan Tarif Metro Jabar Trans Bandung
Farhan menegaskan, kekosongan sementara dalam sistem administrasi merupakan hal yang wajar. Karena itu, UHC hadir sebagai solusi agar masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan.
Seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, di minta mematuhi kebijakan tersebut.
“Tidak boleh ada warga Kota Bandung yang tidak di layani hanya karena alasan administrasi. Prinsipnya jelas, selamatkan dulu warganya,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


