spot_img
Selasa 10 Februari 2026
spot_img

Pedagang Banjar Waterpark Keluhkan Retribusi Jadi Perhatian DPRD

BANJAR, FOKUSJabar.id: Polemik retribusi pedagang di kawasan Banjar Waterpark (BWP) mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Banjar, Jawa Barat.

Ketua Komisi II DPRD, Rossi Hernawati, menegaskan pihaknya memahami keberatan para pedagang atas pungutan yang di nilai mendadak dan memberatkan.  

“Kami memahami keberatan yang di sampaikan pedagang terkait pungutan Rp5.000. Perlu di jelaskan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan kontribusi wajib yang di atur undang-undang dan di tetapkan dalam Perda PDRD Kota Banjar Tahun 2023,” ujar Rossi, Selasa (10/2/2026).  

Baca Juga: Pedagang UMKM di Banjar Water Park Keluhkan Retribusi Baru

Menurutnya, PDRD menjadi salah satu komponen utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di gunakan untuk membiayai pembangunan serta memperbaiki pelayanan publik. 

Namun, ia mengakui implementasi perda tersebut belum sepenuhnya berjalan di semua sektor sehingga wajar jika sebagian pedagang belum memahami aturan ini.  

“Karena itu, sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat, khususnya pedagang di kawasan wajib retribusi, menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.  

Rossi memastikan Komisi II DPRD Kota Banjar akan segera menggelar rapat kerja khusus bersama Dinas KUKMP dan pihak terkait untuk membahas keluhan pedagang di BWP.

“Harapan kami, rapat ini menghasilkan solusi yang adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa di rugikan, baik pedagang maupun pemerintah daerah,” katanya.  

Sebelumnya, sejumlah pedagang UMKM di BWP mengeluhkan adanya penarikan retribusi yang di nilai mendadak. Salah satu pedagang, Husni Mubarok, menyebut tarif Rp12 ribu per karcis terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil.

“Normatifnya cukup Rp5 ribu, maksimal Rp9 ribu atau Rp10 ribu. Itu pun satu karcis saja, jangan banyak pintu,” ujarnya.  

Keluhan Pedagang

Keluhan muncul karena penarikan di lakukan tanpa sosialisasi yang jelas. Pedagang mengaku kaget ketika retribusi langsung di berlakukan, padahal sebelumnya hanya ada satu jenis pungutan.

“Dadakan, langsung dua kali penarikan tanpa pemberitahuan. Jadi terasa berat,” tambah Husni.  

Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, menegaskan dasar hukum retribusi sudah tercantum dalam Perda PDRD Nomor 23 Tahun 2023. Pelaksanaan baru di lakukan mulai Januari 2026 setelah adanya penugasan resmi kepada pegawai P3K. “Tujuannya untuk optimalisasi PAD Banjar,” jelasnya.  

Sri menekankan besaran retribusi resmi dari perda adalah Rp5 ribu per pedagang per hari. Namun, adanya tambahan pungutan dari pihak lain seperti Karang Taruna dan paguyuban membuat pedagang merasa terbebani.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD, Kejari Kota Banjar Harus Sapu Bersih

“Kalau dari dinas, kami hanya menjalankan aturan perda. Soal pembagian dengan pihak lain bisa didiskusikan bersama,” ujarnya.  

Saat ini tercatat sekitar 200 pedagang beraktivitas di BWP. Hampir semua mengaku keberatan dengan sistem retribusi baru yang di anggap tidak transparan dan berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Para pedagang berharap ada rembuk bersama antara pemerintah, Karang Taruna, dan paguyuban untuk mencari solusi agar tarif lebih ringan dan sistem lebih jelas. 

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru