BANJAR,FOKUSJabar.id: Wali Kota Banjar Sudarsono menegaskan Pemerintah Kota Banjar tetap menjatuhkan sanksi disiplin terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja berinisial E, meski yang bersangkutan telah mengembalikan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum Rahmat Ramdani.
Rahmat Ramdani merupakan Anak Buah Kapal (ABK) asal Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, yang meninggal dunia saat bekerja di perairan Bali. Dana santunan tersebut semestinya menjadi hak ahli waris.
Baca Juga: Pedagang Banjar Waterpark Keluhkan Retribusi Jadi Perhatian DPRD
“Proses sudah berjalan, dana sudah kembali. Selanjutnya kami menunggu penetapan sanksi dan akan memprosesnya dari sisi disiplin ASN,” kata Sudarsono, Selasa (10/2/2026).
Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, menyampaikan Inspektorat bersama Disnaker telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memastikan hak ahli waris korban terpenuhi secara utuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar dana yang disalahgunakan telah dikembalikan sejak 2 Februari 2026.
Agus merinci, pengembalian dana telah E lakukan sebesar Rp45 juta dan R sebesar Rp11 juta. Sementara satu pihak lain berinisial I masih memiliki kewajiban pengembalian sekitar Rp75 juta.
“Dari tiga pihak yang bertanggung jawab, dua orang sudah mengembalikan dana, termasuk satu oknum ASN Kota Banjar,” ujar Agus.
Ia menegaskan, kasus ini tidak masuk dalam kategori kerugian negara karena dana tersebut merupakan hak pribadi warga. Fokus utama pemerintah daerah, menurutnya, adalah memastikan dapat memulihkan kerugian yang korban alami.
“Ini kerugian perorangan. Dua orang sudah menunjukkan itikad baik sehingga dari sisi pemulihan hak korban, persoalan ini pada dasarnya telah selesai,” jelasnya.
Meski demikian, Agus menegaskan proses penegakan disiplin terhadap ASN tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Banjar memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti pada pengembalian dana, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas aparatur.
(Budiana Martin)



