spot_imgspot_img
Selasa 3 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kurang 12 Jam, Polisi Garut Ringkus Pelaku Curas di Cibatu

GARUT,FOKUSJabar.id: Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial DD (21), Selasa (10/2/2026) dini hari. Polisi mengamankan pemuda asal Desa Sindangsuka itu kurang dari 12 jam setelah aksinya meresahkan warga Kecamatan Cibatu.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. DD menyerang korban demi menguasai sepeda motor.

Baca Juga: Dinding Penahan SMP As-Saefulloh Retak dan Bergeser, BPBD Garut Waspadai Ancaman Longsor

“Pelaku memukul dan membacok korban menggunakan golok. Serangan tersebut menyebabkan luka robek serius di kedua tangan serta luka di kepala, sehingga korban harus menjalani perawatan medis,” ujar AKP Joko, Selasa (10/2/2026).

Usai menerima laporan warga, Tim Sancang langsung melakukan pengejaran. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan menangkap DD sekitar pukul 04.00 WIB tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu unit telepon genggam, senjata tajam jenis golok lengkap dengan sarung, sepasang pelat nomor kendaraan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

AKP Joko menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini lahir dari koordinasi solid antara Satreskrim Polres Garut dan Polsek Cibatu. Ia menambahkan, jajarannya akan terus memperkuat Operasi C3 untuk menekan kejahatan jalanan.

“Kejahatan ini membahayakan keselamatan masyarakat. Kami meningkatkan patroli dan operasi agar warga Garut merasa aman,” tegasnya.

Saat ini, penyidik menahan DD di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


(Y.A. Supianto)

spot_img

Berita Terbaru