PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi membongkar peredaran pil ekstasi berlogo Superman yang beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan wisata Pangandaran. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga: Ratusan Member Geruduk Kantor MBAstrack di Pangandara
Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN dan seorang perempuan berinisial FN di sebuah penginapan yang berada di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Rabu, 7 Januari 2026.
Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Dadang mengungkapkan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
“Petugas mengamankan pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman, beberapa paket narkotika jenis sabu, serta alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” ujar AKP Dadang, Senin (9/2/2026).
Pemeriksaan lanjutan memperkuat dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan MN dan FN positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.
Berdasarkan keterangan awal, kedua terduga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pangandaran menahan MN dan FN di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pangandaran juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangandaran.
(Sajidin)


